TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus pemukulan hakim oleh terdakwa Desrizal Chaniago yang merupakan eks pengacara Tommy Winata kembali akan digelar siang ini. Agendanya adalah tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota keberatan yang disampaikan oleh Desrizal dalam sidang pekan lalu.
"Betul, sidangnya sesudah Zuhur," kata Penasehat Hukum Desrizal Chaniago, Atmajaya Salim saat dihubungi Antara, di Jakarta, Selasa 22 Oktober 2019.
Dalam nota keberatan sebelumnya, penasehat hukum Desrizal mengatakan JPU tidak dapat menunjukkan uraian tindak pidana secara tepat untuk kedua dakwaan alternatif yang diajukan.
"Nyatanya JPU dalam menguraikan fakta pidana atau kedua dugaan tindak pidana tersebut, dilakukan secara copy-paste sehingga tidak ada bedanya antara fakta pidana atas dakwaan pasal 351 ayat (1) KUHP atau 212 KUHP," kata Atmajaya dalam sidang pembacaan eksepsi.
Oleh alasan itu, penasehat hukum menilai bahwa surat dakwaan yang didakwakan kepada Desrizal Chaniago tidak tepat dan meminta majelis hakim untuk membebaskan Desrizal dari dakwaan JPU.
Pada sidang perdana, JPU Permana menjerat Desrizal dengan dua dakwaan alternatif. Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut bahwa Desrizal ketika menjalankan tugasnya sebagai pengacara dalam kasus sidang perdata yang berujung penganiayaan terhadap saksi Sunarso dan Duta Baskara yang merupakan Majelis Ketua Hakim dan anggota majelis saat itu.
Tindakan yang dilakukan Desrizal menyebabkan luka di dahi kiri Sunarso dan luka memar di lengan Duta Baskoro yang menjadi korban dalam kasus penganiayaan hakim itu.
JPU menguraikan lebih lanjut bahwa Desrizal didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP atau pasal 212 KUHP.
Pasal yang dibacakan yaitu 351 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan yang berbunyi, "Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah"
Sedangkan pasal alternatif lainnya yaitu pasal 212 KUHP berisi tentang kekerasan terhadap aparat penegak hukum. Dalam pasal tersebut terdakwa dapat mendapat hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 4.500.
Penganiayaan itu sendiri terjadi dalam sidang putusan terhadap gugatan perdata yang diajukan Tommy Winata terhadap PT Geria Wijaya Prestige dan Fireworks Ventures Limited. Tommy mengaku mengantongi hak pengalihan porsi piutang PT GWP dari Bank China Construction Indonesia (dulu Bank Multicor) sebesar 31 juta dolar Amerika.
Dalam gugatan tersebut, Tommy juga menggugat Fireworks Ventures Limited yang sama-sama mengklaim mengantongi hak menagih kepada PT GWP. Fireworks menerima pengalihan PT GWP dari PT Millenium Atlantic Securitites yang sebelumnya memenangkan lelang eks-piutang tersebut dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004.
Dalam keputusannya, majelis hakim menolak gugatan Tommy Winata. Hal itu yang kemudian memancing amarah Desrizal karena menilai bisa memenangkan perkara tersebut. Akibat penganiayaan tersebut, kedua hakim disebut mengalami luka memar.
Tommy Winata sendiri mengaku kaget dengan kejadian pemukulan itu. Dia mengaku sedang berada di luar negeri saat itu. Dalam pernyataan tertulis yang dikirim oleh juru bicaranya, Hanna Lilies, Tommy menyatakan tak lagi menggunakan jasa Desrizal Chaniago karena perkara tersebut.
Catatan: Artikel ini telah diubah terkait status Desrizal Chaniago yang tak lagi menjadi pengacara Tommy Winata