TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik mobil Nissan Terra B 1 RI yang didalamnya ditemukan senjata tajam di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, saat pelantikan Presiden Jokowi lalu belum dijerat pidana. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyatakan penyidik masih menyelidiki apakah ada tindak pidana dalam kasus itu.
Argo menyatakan bahwa pemilik mobil bernama Prof. DR. Irwannur Latubual tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif. Menurut dia, Irwannur bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam. Meskipun demikian, polisi belum menetapkannya sebagai tersangka.
"Artinya ada Undang-Undang Darurat di situ," ujar Argo dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Senin 21 Oktober 2019.
Mobil Irwanur sempat menghebohkan karena dinilai menghalangi lintasan tamu negara yang menginap di Hotel Raffles, Ahad 20 Oktober lalu. Polisi sampai harus membangunkan Irwanur yang menginap di hotel tersebut.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan senjata tajam jenis parang serta undangan pelantikan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin atas nama seorang purnawirawan tentara.
Selain soal pemilikan senjata tajam, menurut Argo, polisi juga tengah mendalami tindak pidana lainnya, yaitu soal penipuan. Polisi mencurigai gelar yang dimiliki oleh Irwannur serta undangan yang diakuinya dari membeli tersebut.
"Sudah di depannya ada Doktor dibelakangnya Phd lagi," ujar Argo.
Soal undangan pelantikan Jokowi-Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2019-2024 berwarna merah polisi juga masih melalukan pendalaman.
"Kami interogasi tidak konsisten jawabnya, yang jelas dia mengaku dapet undangan karena beli," kata Argo.