Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dijadikan Tersangka Makar, 6 Aktivis Papua Ajukan Pra Peradilan

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Paulus Surya Anta Ginting keluar dari ruang tahanan untuk menemui Komnas HAM dan Majelis Rakyat Papua di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, 21 September 2019. Tempo/Friski Riana
Juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Paulus Surya Anta Ginting keluar dari ruang tahanan untuk menemui Komnas HAM dan Majelis Rakyat Papua di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, 21 September 2019. Tempo/Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Enam aktivis Papua yang ditetapkan sebagai tersangka makar oleh Polda Metro Jaya mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang ini, Selasa 22 Oktober 2019. Anggota tim advokasi Papua, Okky Wiratama, menyatakan ada pelanggaran prosedur hukum saat penangkapan, penggeledahan, penyitaan alat bukti serta penetapan sebagai tersangka keenamnya.

“Selain penetapan tidak sah, banyak prosedur penggeledahan tidak sah karena tanpa memiliki surat izin dari pengadilan negeri setempat,” kata Okky di PN Jakarta Selatan.

Keenam aktivis Papua yang mengajukan gugatan itu adalah Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan makar usai aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, 28 Agustus lalu.

Okky menjelaskan, penggeledahan di kediaman para aktivis tak disaksikan oleh pihak RT dan RW setempat. Ia pun menyebut penyitaan barang menjadi tidak sah.

“Diduga (polisi) melakukan perampasan, bukan penyitaan,” kata Okky.

Selain itu, menurut Okky, keenamnya tak pernah dipanggil sebagai saksi. Mereka langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus makar.

“Surat penangkapan itu ditunjukkan tapi tak diberikan saat hari mereka ditangkap. Keluarga baru menerima surat penangkapan dan pemberitahuan penahanan itu sekitar satu pekan setelahnya."

Anggota tim advokasi lainnya, Michael Hilman, mencontohkan dugaan pelanggaran prosedur terjadi pada saat penangkapan Dano Tabuni dan Charles Kossay di daerah Depok. Saat keduanya dibawa ke Polda Metro Jaya, sejumlah aktivis Papua lainnya menggelar aksi di sana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kenapa mereka aja yang ditangkap. Kami semua juga bagian dari kawan-kawan ini ingin juga ditangkap,” kata Michael menirukan perkataan para aktivis.

Selang beberapa menit, lanjut Michael, polisi memanggil lima orang untuk audiensi. Saat itu, Isay Wenda dan Ambrosius Mulait langsung ditangkap oleh polisi. Penangkapan, kata Michael, dikakukan pada tanggal 31 Oktober dini hari sekitar pukul 03.15.

Keesokan harinya, polisi menangkap Naliana Wasiangge, Norince Kogoya, dan Ariana Lokbere di kontrakan mahasiswa asal Nduga di Jakarta. Pada malam harinya, sekitar pukul 20.30, polisi menangkap Paulus Surya Anta Ginting di Mall Plaza Indonesia.

Adapun Naliana Wisiangge dan Norince Kogoya dipulangkan karena hanya berstatus saksi. Tim Advokasi Papua juga menyoroti soal dugaan tindak diskriminatif yang dilakukan oleh polisi.

“Itu yang akan kami uji di praperadilan,” kata Michael.

Tudingan adanya tindak pidana makar dalam kasus ini muncul karena dalam aksi demonstrasi di depan Istana Negara mereka mengibarkan bendera bintang kejora. Selain itu mereka juga menyuarakan kemerdekaan Papua, terlepas dari Republik Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

19 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy mendengarkan saat dia menghadiri pertemuan dengan Perdana Menteri Irlandia Leo Varadkar di Rumah Horodetskyi, di tengah serangan Rusia terhadap Ukraina, di Kyiv, Ukraina 19 Juli 2023. REUTERS/Clodagh Kilcoyne/Pool/File Foto
Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.


Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua


TNI Sebut Foto Diduga Pilot Susi Air Pegang Bendera Bintang Kejora adalah Hoaks

11 Februari 2023

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengkonfirmasi telah membakar pesawat Susi Air di Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, pada Selasa, 7 Februari 2023 [istimewa]
TNI Sebut Foto Diduga Pilot Susi Air Pegang Bendera Bintang Kejora adalah Hoaks

TNI maupun Polri hingga saat ini masih terus melakukan pencarian terhadap pilot Susi Air.


RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022. Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis
RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.


Profil Filep Karma, Aktivis Kemerdekaan Papua yang Ditemukan Meninggal di Pantai Jayapura

1 November 2022

Filep Karma sebelumnya pernah divonis 15 tahun penjara karena pidato politik dan mengibarkan bendera Bintang Kejora pada 1 Desember 2004.  Foto : Facebook
Profil Filep Karma, Aktivis Kemerdekaan Papua yang Ditemukan Meninggal di Pantai Jayapura

Filep Karma, aktivis kemerdekaan Papua ditemukan meninggal di Pantai Jayapura. Ia sempat menjadi PNS di di Kantor Diklat Pemerintah Provinsi Papua.


Filep Karma Aktivis Kemerdekaan Papua Dikabarkan Meninggal

1 November 2022

Aktivis Papua Merdeka, Filep Jacob Semuel Karma. dokumentasi pribadi.
Filep Karma Aktivis Kemerdekaan Papua Dikabarkan Meninggal

Filep Karma seorang aktivis kemerdekaan Papua, Selasa pagi 1 November 2022 sekitar pukul 07.00 WIT ditemukan warga meninggal di Pantai Bse


OPM Klaim Tembak Pesawat Sipil dan Helikopter TNI di Nduga Papua

7 Juni 2022

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
OPM Klaim Tembak Pesawat Sipil dan Helikopter TNI di Nduga Papua

OPM mengklaim menembak pesawat sipil dan helikopter serta mengibarkan bendera bintang kejora. Kabid Humas Polda Papua membenarkan peristiwa tersebut.


Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait penangkapan Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Baraja, yang ditangkap di Lampung.
Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.


3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

Tangkapan layar rombongan pengendara sepeda motor membawa atribut khilafah saat melintas di Cawang, Jakarta, Minggu (29/5/2022). ANTARA/Twiter/@miduk17/Yogi Rachman
3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.