TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan pemerintah bakal memutuskan upah minimum provinsi (UMP) DKI dengan dewan pengupahan pada Rabu, 23 Oktober 2019.
"Besok sidang terakhirnya terkait masalah UMP. Mudah-mudahan semua berjalan lancar," kata Andri saat dihubungi, Selasa, 22 Oktober 2019.
Disnaker, kata Andri, telah mengantongi hasil kajian survei kenaikan UMP tahun depan. Pemprov DKI telah menghitung UMP 2020 dengan mempertimbangkan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja nomor 308 tahun 2019 yang menganjurkan upah minimum di ibu kota naik hingga 8,51 persen dan 60 komponen terkait dengan kebutuhan hidup layak.
Pemerintah bakal membahas lagi kajian UMP DKI melalui rapat terakhir dengan dewan pengupahan, yang terdiri dari asosiasi, serikat pekerja, pemerintah, BPS, dewan pakar, perguruan tinggi dan lainnya. Dari hasil rapat dewan pengupahan itu nantinya keputusan UMP DKI bakal diserahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk diputuskan.
"Keputusan UMP nanti gubernur yang memutuskan," ujarnya.
Menurut Andri, saat pembahasan UMP, pengusaha keberatan dengan kenaikan 8,51 persen seperti yang diajukan Kemenaker. Sedangkan, buruh meminta kenaikan UMP di atas 8,51 persen. Kata Andri, pemerintah harus berada di tengah dalam memutuskan UMP DKI.
"Kami mau tidak mau harus memfasilitasi kebutuhan dua belah pihak. Jangan sampai ketinggian dan kerendahan," ujarnya. "Semuanya mau menguntungkan kedua belah pihak."
Menurut dia, pemerintah mesti ada di tengah dalam mengkaji UMP DKI agar hubungan industrial antara pengusaha dan buruh berjalan harmonis. Dengan kebijakan yang menguntungkan kedua belah pihak, Andri berharap produktivitas pengusaha dan pendapatan buruh bisa meningkat.
UMP DKI Jakarta tahun depan, kata Andri, diperkirakan tidak akan jauh dari hasil rekomendasi dari Kementerian. Adapun UMP DKI tahun ini mencapai Rp 3,94 juta. Bila merujuk kenaikan gaji yang direkomendasikan Kemenaker, maka UMP DKI menjadi Rp 4,27 juta.
"Ya, (kenaikan) di antara sekitar itu."