Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Temukan Grup Ujaran Kebencian di Ponsel Penganiaya Ninoy

image-gnews
Sejumlah tersangka dihadirkan dalam rilis kasus penganiayaan Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya, Selasa, 22 Oktober 2019. Ninoy mengaku diculik dan dianiaya sekelompok orang saat sedang mengambil gambar situasi pasca unjuk rasa 30 September lalu. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Sejumlah tersangka dihadirkan dalam rilis kasus penganiayaan Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya, Selasa, 22 Oktober 2019. Ninoy mengaku diculik dan dianiaya sekelompok orang saat sedang mengambil gambar situasi pasca unjuk rasa 30 September lalu. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan 15 orang sebagai tersangka dan satu orang sebagai DPO dalam kasus penganiayaan relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Saat memeriksa telepon genggam para tersangka, polisi menemukan adanya grup WhatsApp yang berisi ujaran kebencian dan penyebaran hoaks.

"Ada bermacam percakapan, upload informasi yang menyesatkan, ujaran kebencian, berita-berita bohong, hujatan kepada beberapa pihak, pejabat pemerintah dan yang lain," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besasr Dedy Mukti di Polda Metro Jaya, Selasa, 23 Oktober 2019.

Dedy menjelaskan anggota di dalam grup tersebut jumlahnya mencapai ratusan orang. Menurut dia, beberapa ujaran kebencian di dalam grup dapat menyulut tindakan kekerasan yang seharusnya tidak perlu terjadi.

"Beberapa peristiwa yang sebetulnya tidak perlu terjadi, anarkis, broadcast maupun ujaran kebencian, terjadi sehingga kami melakukan penegakan hukum," kata Dedy.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi menciduk ke-15 tersangka setelah mendapat laporan dari Ninoy Karundeng yang mengaku disekap, dipukuli, dan diintimidasi oleh sekelompok orang dalam demonstrasi 30 September 2019. Dari 15 orang tersangka itu ada yang berprofesi sebagai dokter, insinyur, desain grafis, hingga tabib.

Polisi mengenakan pasal yang berbeda-beda terhadap para tersangka kasus Ninoy, antara lain Pasal 333 KUHP, Pasal 335 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 48 UU ITE. Ancaman hukuman paling ringan dari semua pasal adalah 1 tahun penjara dan paling berat 9 tahun penjara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

30 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Selain Daniel Frits, tiga warga Karimunjawa yang juga penolak tambak udang dilaporkan menggunakan UU ITE ke Polda Jateng.


Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

39 hari lalu

Posisi kelima daftar wanita tercantik di dunia ditempati Ariana Grande. Ia menempati posisi tersebut dengan akurasi rasio mencapai 91,81 persen. Instagram/arianagrande
Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

Ariana Grande ingin menghentikan ketidaknyamanan yang terjadi karena kesalahpahaman orang-orang dalam menafsirkan lagu-lagu terbarunya.


Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

41 hari lalu

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

Ujaran kebencian ini meningkat ketika hari pemungutan suara. Bahkan hoaks berbau etnis kembali mewarnai, mendaur ulang pola kebohongan.


Ujaran Kebencian Anti-Islam di India Naik, Serangan Israel di Gaza Jadi Faktor Penting

52 hari lalu

Umat Muslim melaksanakan salat Jumat pertama di bulan suci Ramadan di Masjid Jama (Masjid Agung) di kawasan tua Delhi, India 24 Maret 2023. REUTERS/Adnan Abidi
Ujaran Kebencian Anti-Islam di India Naik, Serangan Israel di Gaza Jadi Faktor Penting

India Hate Lab menemukan ujaran kebencian anti-muslim di India meningkat 62 persen pada paruh kedua 2023. Perang Israel di Gaza disebut berpengaruh.


Arya Wedakarna yang Dipecat DPD RI karena Dugaan Rasis Gugat ke PTUN

53 hari lalu

Arya Wedakarna. Instagram
Arya Wedakarna yang Dipecat DPD RI karena Dugaan Rasis Gugat ke PTUN

Mantan senator asal Bali, IGN Arya Wedakarna, menggugat Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ke PTUN Jakarta


CekFakta #248 Memantau Ujaran Kebencian yang Meningkat Seputar Pemilu 2024

55 hari lalu

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
CekFakta #248 Memantau Ujaran Kebencian yang Meningkat Seputar Pemilu 2024

Memantau Ujaran Kebencian yang Meningkat Seputar Pemilu 2024


AJI dan Monash University Imbau Pentingnya Penghapusan Ujaran Kebencian di Masa Pemilu 2024

14 Februari 2024

Ilustrasi pemilu. REUTERS
AJI dan Monash University Imbau Pentingnya Penghapusan Ujaran Kebencian di Masa Pemilu 2024

Ujaran kebencian berpotensi memicu perselisihan sosial. Ujaran kebencian juga dapat berujung pada stigma, persekusi, dan kekerasan.


Kasus Ujaran Kebencian Meningkat Terhadap Kelompok Minoritas Sepanjang Pemilu 2024

13 Februari 2024

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Kasus Ujaran Kebencian Meningkat Terhadap Kelompok Minoritas Sepanjang Pemilu 2024

Ujaran kebencian terbanyak ditujukan terhadap kelompok Yahudi, disusul kelompok penyandang disabilitas.


Polda DIY Hentikan Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa Usai Gelar Perkara dan Periksa 5 Relawan Jokowi

6 Februari 2024

Aktor Butet Kertaredjasa melakukan pertunjukan seni teater yang digabungkan dengan seni musik dan seni tari dengan lakon
Polda DIY Hentikan Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa Usai Gelar Perkara dan Periksa 5 Relawan Jokowi

hingga kini, Presiden Jokowi, sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus itu, tidak mengadukan pantun Butet Kartaredjasa ke polisi.


Justin Trudeau Mengutuk Serangan ke Masjid Mississauga

2 Februari 2024

Justin Trudeau Mengutuk Serangan ke Masjid Mississauga

Justin Trudeau mengutuk serangan ke masjid Mississauga di Kota Mississauga. Serangan ini menjadi bukti sebuah ujaran kebencian di Kanada naik.