TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan 15 orang sebagai tersangka dan satu orang sebagai DPO dalam kasus penganiayaan relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Saat memeriksa telepon genggam para tersangka, polisi menemukan adanya grup WhatsApp yang berisi ujaran kebencian dan penyebaran hoaks.
"Ada bermacam percakapan, upload informasi yang menyesatkan, ujaran kebencian, berita-berita bohong, hujatan kepada beberapa pihak, pejabat pemerintah dan yang lain," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besasr Dedy Mukti di Polda Metro Jaya, Selasa, 23 Oktober 2019.
Dedy menjelaskan anggota di dalam grup tersebut jumlahnya mencapai ratusan orang. Menurut dia, beberapa ujaran kebencian di dalam grup dapat menyulut tindakan kekerasan yang seharusnya tidak perlu terjadi.
"Beberapa peristiwa yang sebetulnya tidak perlu terjadi, anarkis, broadcast maupun ujaran kebencian, terjadi sehingga kami melakukan penegakan hukum," kata Dedy.
Polisi menciduk ke-15 tersangka setelah mendapat laporan dari Ninoy Karundeng yang mengaku disekap, dipukuli, dan diintimidasi oleh sekelompok orang dalam demonstrasi 30 September 2019. Dari 15 orang tersangka itu ada yang berprofesi sebagai dokter, insinyur, desain grafis, hingga tabib.
Polisi mengenakan pasal yang berbeda-beda terhadap para tersangka kasus Ninoy, antara lain Pasal 333 KUHP, Pasal 335 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 48 UU ITE. Ancaman hukuman paling ringan dari semua pasal adalah 1 tahun penjara dan paling berat 9 tahun penjara.