Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Greenpeace Pasang Spanduk di Dua Patung Ibu Kota

Reporter

image-gnews
Sejumlah aktivis Greenpeace melakukan aksi mengibarkan spanduk berukuran besar di Patung Selamat Datang Bundaran HI, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019.Aksi ini dalam rangka menyampaikan pesan untuk periode kedua Jokowi yang menyerukan untuk meninggalkan energi kotor seperti batubara dan melakukan penyelamatan hutan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah aktivis Greenpeace melakukan aksi mengibarkan spanduk berukuran besar di Patung Selamat Datang Bundaran HI, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019.Aksi ini dalam rangka menyampaikan pesan untuk periode kedua Jokowi yang menyerukan untuk meninggalkan energi kotor seperti batubara dan melakukan penyelamatan hutan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Greenpeace Indonesia membentangkan dua spanduk raksasa di Patung Dirgantara, Pancoran dan Patung Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia, Rabu, 23 Oktober 2019. Spanduk tersebut berisi pesan yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang baru saja dilantik untuk periode kedua pada 20 Oktober 2019.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, menjelaskan dua pesan utama tersebut menyerukan kegentingan untuk meninggalkan energi kotor seperti batu bara dan melakukan penyelamatan hutan. Menurut Greenpeace dua sektor utama, yaitu energi dan hutan harus menjadi perhatian khusus bagi Jokowi dan kabinet barunya, jika ingin benar-benar mengatasi dan memukul mundur krisis iklim.

"Indonesia sebagai negara kepulauan sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim," kata Arie melalui keterangan tertulisnya.

Aie menjelaskan kenaikan muka air laut, kekeringan ekstrem, banjir bandang, gagal panen, badai tropis, hingga polusi udara adalah hal-hal yang akan menjadi kondisi normal baru di Indonesia, jika perubahan iklim tidak diatasi dengan serius. Angka deforestasi berdasarkan data pemerintah tahun 2014-2018 mencapai 3 juta hektare dengan laju deforestasi mencapai 600 ribu hektare per tahun.

Sementara energi fosil, khususnya batu bara masih mendominasi bauran energi nasional, yaitu sebesar 58 persen sehingga menghambat laju peralihan menuju energi terbarukan. Deforestasi dan penggunaan bahan bakar fosil secara masif merupakan penyebab emisi gas rumah kaca terbesar di Indonesia.

Padahal, kata Arie, Indonesia ikut meratifikasi Kesepakatan Paris dan telah berkomitmen untuk menurunkan emisi karbon sebesar 29 persen atau 41 persen
dengan bantuan internasional pada 2030. “Tahun 2015, Presiden Jokowi berjanji menuntaskan kebakaran hutan dan lahan dalam kurun waktu tiga tahun. Ini sudah memasuki periode kedua, namun kebakaran hutan tahunan masih gagal dihentikan,” ujarnya.

Spanduk berisi pesan lingkungan yang dipasang oleh Greenpeace di Patung Pancoran, Jakarta, 23 Okotber 2019. TEMPO/Yusuf Manurung

Analisis Greenpeace Indonesia menggunakan data resmi pemerintah, yakni data bekas kebakaran menunjukkan bahwa lebih dari 3,4 juta hektare lahan
terbakar antara 2015 dan 2018. Konsesi perusahaan dengan total areal terbakar terbesar yang didominasi oleh perkebunan sawit dan bubur kertas, belum diberikan sanksi perdata maupun sanksi administrasi secara konkret.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Tata Mustasya, mengatakan janji penegakan hukum masih tidak tegas dan inkonsisten sehingga para perusak hutan belum tersentuh hukum. Padahal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 mengamanatkan pengurangan produksi batu bara secara bertahap.

"Pemerintahan Jokowi periode pertama malah menggenjot produksi batu bara hingga mencapai lebih dari 500 juta ton di 2019,” kata Tata.

Jika ingin serius berkomitmen melawan krisis iklim, menurut Tata, maka pemerintahan Jokowi harus segera beralih kepada pemanfaatan energi terbarukan, energi baik yang aman dan bersih bagi lingkungan dan masyarakat serta baik bagi perekonomian dan masa depan Indonesia.

Batu bara sebagai sektor ekonomi, kata Tata, sangat dipengaruhi oleh para kroni dan sangat erat dengan korupsi politik. Setelah reformasi politik dan pelaksanaan otonomi daerah, elite politik nasional dan daerah masuk ke bisnis batu bara dengan memanfaatkan kekuasaan mereka.

Hasilnya, jumlah izin usaha pertambangan (IUP) naik dari 750 di 2001 menjadi 10.000 di 2010, 40 persen di antaranya bisnis batu bara. Hal tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif sementara pendanaan politik dari oligarki batu bara telah merusak demokrasi Indonesia.

Tidak hanya di sektor pertambangan batu bara, elite politik juga memasuki sektor hilir, yaitu PLTU batu bara. Salah satu kasus korupsi yang berhasil diungkap KPK adalah korupsi PLTU Riau 1 yang melibatkan politisi Golkar dan Menteri Sosial Idrus Marham. “Oligarki batu bara merupakan potret sempurna dari reformasi yang dikorupsi," kata Tata.

Elite politik, kata Tata, telah menggunakan reformasi untuk melakukan korupsi politik di bisnis batu bara, baik di hulu maupun hilir. "Salah satu langkah konkret yang harus dilakukan Jokowi hari ini adalah membersihkan kabinetnya dari oligarki batu bara,” kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

10 menit lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

4 jam lalu

Suasana sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 28 November 2023. Jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh orang saksi untuk terdakwa Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

Kuasa hukum Dirut PT. Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi di kasus korupsi BTS 4G.


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

5 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

6 jam lalu

Dua terpidana kasus korupsi Proyek Strategis BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (kiri) dan Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Terdakwa korupsi BTS Jemy Sutjiawan disebut memberikan komitmen fee sebesar USD 2,5 juta untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G Tahun 2021.


Setelah Helena Lim dan Harvey Moeis, MAKI Desak Kejaksaan Segera Tetapkan RBS sebagai Tersangka Korupsi Timah

9 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Setelah Helena Lim dan Harvey Moeis, MAKI Desak Kejaksaan Segera Tetapkan RBS sebagai Tersangka Korupsi Timah

MAKI akan mengajukan praperadilan bila Kejaksaan Agung tidak segera menetapkan RBS sebagai tersangka dalam korupsi timah.


Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

11 jam lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.


Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Ada Hermes hingga Rolls Royce

14 jam lalu

Sandra Dewi merayakan ulang tahun suami tercinta, Harvey Moeis. Foto ini diunggah di Instagramnya, Selasa, 30 November 2021. Foto: Instagram/@sandradewi88
Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Ada Hermes hingga Rolls Royce

Suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Apa saja barang mewah yang diberikan Harvey Moeis ke Sandra?


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

15 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


Harvey Moeis Bergeming Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah, Ditahan di Rutan Salemba

1 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adil Al Hasan
Harvey Moeis Bergeming Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah, Ditahan di Rutan Salemba

Harvey Moeis bergeming ketika keluar dari Gedung Kartika di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu malam, 27 Maret 2024.


Profil Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Ditahan Kejagung Terkait Kasus Timah

1 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adil Al Hasan
Profil Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Ditahan Kejagung Terkait Kasus Timah

Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ditahan Kejagung terkait kasus korupsi tata niaga timah.