TEMPO.CO, Depok – Terbongkarnya praktik prostitusi online di Kota Depok turut membuat Wali Kota Depok, Mohammad Idris geram. Ia pun mengatakan pihaknya akan melakukan langkah-langkah salah satunya melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi apartemen.
“Kita akan masukan wewenang otoritas bagi wilayah seperti RT, RW dan LPM untuk bisa masuk melakukan pengawasan dan sebagainya,” kata Idris di Balai Kota Depok, Rabu, 23 Oktober 2019.
Selanjutnya, Idris juga akan melakukan kolaborasi dengan para pihak seperti Polresta Depok, Kodim 0508/DPK dan Pengadilan Negeri Kota Depok untuk bisa melakukan langkah tegas terkait tempat-tempat yang digunakan tidak sebagaimana fungsinya.
“Karena Ketua PN baru, Dandim baru, Kapolres baru, kita akan kolaborasi dalam waktu dekat untuk koordinasi sehingga kegiatan ini bisa kolaboratif,” kata Idris.
Kepolisian Resor Kota Depok membongkar praktik prostitusi online atau melalui media sosial yang menawarkan jasa wanita pekerja seks komersial (PSK). “Kami amankan seorang yang diduga muncikari berinisial MR (21) bersama korbannya, H (22), di di Apartemen Margonda Residence 2,” kata Kapolresta Depok Ajun Komisaris Besar Azis Andriansyah dalam keterangan resmi yang diterima Tempo pada Senin, 21 Oktober 2019
Azis mengatakan pelaku prostitusi online yang sebelumnya pernah berprofesi sebagai penyewa kamar apartemen transit di Margonda Residence, memanfaatkan hal itu dengan menggunakan apartemen tersebut sebagai lokasi pertemuan Pekerja Seks Komersial (PSK) dan lelaki hidung belang.