TEMPO.CO, Jakarta - Lima aktivis Greenpeace yang memanjat Patung Dirgantara di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan dijerat dengan tindak pidana ringan. Penanganan kasus ini ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan.
"Kasusnya diproses Satpol PP Jakarta Selatan karena pelanggaran Perda. Itu masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring)," ujar Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama kepada Tempo, Rabu, 23 Oktober 2019.
Kelima aktivis tersebut memanjat Patung Dirgantara sejak pukul 05.00 WIB pagi tadi. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan "Lawan Perusak Hutan #ReformasiDikorupsi."
Mereka sempat bertahan di atas patung hingga pukul 11.00 WIB. Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Selatan dibantu Satpol PP, dan Polsek Tebet berhasil membujuk mereka untuk turun.
Bastoni menjelaskan kelima aktivitis itu, antara lain Pani, Muksi, Jainudin, Indah, dan Anggara. Kelima orang itu, menurut Bastoni, keberatan saat ditanya data pribadi dan hanya menjawab nama - nama saja. Mereka beralasan masih merasa masih capek. Setelah sekitar 6 jam di atas Patung Pancoran.
"Para negosiator berhasil membujuk para anggota greenpeace yang berjumlah 5 orang, yakni 3 orang laki-laki dan 2 orang perempuan untuk turun," kata Bastoni.
Setelah turun, kelimanya sempat digiring menuju Polsek Tebet. Namun tak beberapa lama kemudian polisi menyerahkan mereka ke Satpol PP.
Selain di Patung Dirgantara, aktivis Greenpeace juga memanjat patung Selamat Datang di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Mereka memasang sepanduk serupa dengan yang ada di Patung Pancoran.