TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisan Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Zebra pada 23 Oktober - 5 November 2019. Dalam operasi ini, polisi mengincar pengemudi kendaraan bermotor yang melakukan 12 pelanggaran ini.
"Ada 12 target operasi, tiga diantaranya yang menjadi prioritas adalah pengendara motor tidak memilik SIM, STNK dan melawan arus," kata Kepala subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Muhammad Nasir dalam keterangan tertulisnya Rabu, 23 Oktober 2019.
Adapun ke-12 pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Zebra, antara lain
1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM.
2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.
3. Pengendara yang melawan arus.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Menggunakan hp saat mengemudi.
7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM.
8. Berkendara sepeda motor berbonceng 3.
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk perentukannya.
Operasi Zebra 2019 ini akan digelar di seluruh wilayah DKI Jakarta. Harapannya, operasi ini akan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas.