TEMPO.CO, Depok – Rumah Cimanggis bakal segera direnovasi setelah ditetapkan sebagai cagar budaya. Anggota Tim Ahli Cagar Budaya Kota Depok, Ratu Farah Diba mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan kajian untuk melengkapi Detail Engineering Design (DED) perbaikan Rumah Cimanggis.
“Kajiannya dilakukan bersama Pusat Dokumentasi Arsitektur Indonesia,” kata Farah kepada Tempo, Rabu 23 Oktober 2019.
Farah mengatakan, kajian yang dilakukan berupa kondisi bangunan, presentase kerusakan dan perencanaan perbaikan yang akan dilakukan pada bagian bangunan.
“DED harus selesai tahun ini kemudian dilanjut Januari 2020 masuk tahap lelang, untuk mencari kontraktor pelaksana revitalisasi Rumah Cimanggis,” kata Farah.
Farah mengatakan, menurut rencana perbaikan bangunan itu akan dilakukan menggunakan anggaran dari Pemerintah Pusat.
Bangunan cagar budaya itu berdiri di kompleks Pemancar Radio Republik Indonesia, Sukmajaya, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Bangunan kuno ini sempat menjadi sorotan setelah sempat akan dirobohkan guna pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
Sejak 27 September 2018, rumah yang dibangun pada rentang waktu tahun 1771 dan 1775 tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya dan bangunan yang harus dilindungi sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Depok, Mohammad Idris bernomor : 593/289/Kpts/Disporyata/Huk/2018.
Kondisi Rumah Cimanggis saat ini sangat memprihatinkan. Bangunan itu adalah rumah petinggi Kongsi Dagang Belanda Hindia Timur atau Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC), Albertus van Der Parra yang dihadiahkan kepada istrinya Yohanna van Der Parra. Hampir seluruh atap dan tembok bangunan cagar budaya itu sudah runtuh termakan usia.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA