TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Resor Bogor menangkap dua orang terkait kasus perdagangan orang di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor. Dua orang yang telah menjadi tersangka itu adalah Y, 28 tahun dan GG (29).
"Ini kasus penjualan orang dengan korban berinisial KO (20 tahun), warga Bogor. Setelah selesai dan bertransaksi, kita tangkap," kata Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Muhammad Joni di Mako Polres Bogor, Cibinong, Rabu, 23 Oktober 2019.
Joni mengatakan kedua tersangka menjual KO seharga Rp 20 juta kepada lelaki hidung belang yang kini masih diperiksa oleh Polres Bogor. Modusnya, Y dan GG mewajibkan pemesan membayar uang muka atau DP senilai Rp 3 juta. Kemudian, sisanya dibayarkan setelah selesai berhubungan Rp 17 juta.
Menurut Joni, tersangka menawarkan korbannya melalui berbagai media sosial mulai dari Facebook hingga aplikasi Line. Sama halnya ketika tersangka menjaring para korbannya masuk dalam lingkaran prostitusi itu.
"Rekrut korbannya tidak ada yang ditutupi, sudah saling tahu. Dari total Rp 20 juta, Rp 3 juta untuk 'maminya' (tersangka penjual), sisanya Rp 17 juta untuk si korbannya," kata Joni.
Kedua tersangka yang berstatus warga Bogor itu tidak hanya memasarkan korbannya di wilayah Bogor, melainkan juga di wilayah lain di Jawa Barat. Ketika dilakukan penangkapan di hotel kawasan Sentul City, Y dan GG juga diketahui mengirim korbannya ke Samarinda. "Bisa lintas provinsi, karena pada saat kejadian ada yang dikirimkan ke Samarinda," kata Joni.
Kini kedua tersangka itu terancam dijerat Pasal 2 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman 15 tahun penjara.