Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Perdagangan Orang di Bogor, Korban Dijual Rp 20 Juta

Reporter

Ilustrasi human trafficking. TEMPO/Ary Setiawan
Ilustrasi human trafficking. TEMPO/Ary Setiawan
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Resor Bogor menangkap dua orang terkait kasus perdagangan orang di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor. Dua orang yang telah menjadi tersangka itu adalah Y, 28 tahun dan GG (29).

"Ini kasus penjualan orang dengan korban berinisial KO (20 tahun), warga Bogor. Setelah selesai dan bertransaksi, kita tangkap," kata Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Muhammad Joni di Mako Polres Bogor, Cibinong, Rabu, 23 Oktober 2019.

Joni mengatakan kedua tersangka menjual KO seharga Rp 20 juta kepada lelaki hidung belang yang kini masih diperiksa oleh Polres Bogor. Modusnya, Y dan GG mewajibkan pemesan membayar uang muka atau DP senilai Rp 3 juta. Kemudian, sisanya dibayarkan setelah selesai berhubungan Rp 17 juta.

Menurut Joni, tersangka menawarkan korbannya melalui berbagai media sosial mulai dari Facebook hingga aplikasi Line. Sama halnya ketika tersangka menjaring para korbannya masuk dalam lingkaran prostitusi itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Rekrut korbannya tidak ada yang ditutupi, sudah saling tahu. Dari total Rp 20 juta, Rp 3 juta untuk 'maminya' (tersangka penjual), sisanya Rp 17 juta untuk si korbannya," kata Joni.

Kedua tersangka yang berstatus warga Bogor itu tidak hanya memasarkan korbannya di wilayah Bogor, melainkan juga di wilayah lain di Jawa Barat. Ketika dilakukan penangkapan di hotel kawasan Sentul City, Y dan GG juga diketahui mengirim korbannya ke Samarinda. "Bisa lintas provinsi, karena pada saat kejadian ada yang dikirimkan ke Samarinda," kata Joni.

Kini kedua tersangka itu terancam dijerat Pasal 2 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Muncul Lagi 12 WNI Korban Perdagangan Orang di Wilayah Konflik Myanmar

1 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri
Muncul Lagi 12 WNI Korban Perdagangan Orang di Wilayah Konflik Myanmar

Kementerian Luar Negeri mengkonfirmasi ada sekitar 12 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang di wilayah konflik di Myanmar.


Imigrasi Soetta Bantu Proses Keimigrasian 46 WNI Korban TPPO yang Disekap di Myanmar

3 hari lalu

Sejumlah WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berjalan menuju bus setibanya dari Filipina di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 26 Februari 2023. Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan sebanyak 240 WNI korban TPPO dengan sindikat penipuan daring di Filipina mulai dipulangkan secara bertahap mulai Kamis (25/5/2023). ANTARA FOTO/Fauzan
Imigrasi Soetta Bantu Proses Keimigrasian 46 WNI Korban TPPO yang Disekap di Myanmar

Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar berhasil dipulangkan


Kemlu: 26 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar Dipulangkan ke Indonesia

3 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri
Kemlu: 26 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar Dipulangkan ke Indonesia

Kemlu mengumumkan 26 WNI yang sempat terjebak di wilayah konflik di perbatasan Myanmar dan Thailand berhasil dipulangkan.


26 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar Tiba di Jakarta

4 hari lalu

Empat WNI yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan disekap di Myanmar akan dilepaskan melalui Thailand. [istimewa]
26 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar Tiba di Jakarta

Jumlah korban perdagangan orang ini bertambah dari 20 menjadi 26, setelah polisi memeriksa dua tersangka agen penyalur WNI ke Myanmar.


Babak Baru Kasus Perdagangan Orang di Myanmar: Pelaku Baru dan Jumlah Korban Bertambah

13 hari lalu

Dirtipidum Bareskrim Polri, Kombes Djuhandhani, kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Nurul Azizah berdiskusi saat konferensi pers pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 16 Mei 2023. Pada kasus tersebut polisi menangkap dua tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi sebagai perekrut korban yang bekerja sama dengan sejumlah perusahaan luar negeri, sebanyak 25 korban masih di Myanmar 5 diantaranya sudah melarikan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Babak Baru Kasus Perdagangan Orang di Myanmar: Pelaku Baru dan Jumlah Korban Bertambah

Bareskrim Polri menyebut kasus perdagangan orang ke Myanmar masih terus ditelusuri. Penyidik melihat masih ada pelaku lainnya.


Suhendra Ayah Sejuta Anak dari Bogor Divonis 4 Tahun Penjara

13 hari lalu

Kapolres Bogor saat memimpin pengungkapan TPPO berkedok yayasan adopsi anak di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor. Rabu, 29 September 2022. Dok. Ist
Suhendra Ayah Sejuta Anak dari Bogor Divonis 4 Tahun Penjara

Suhendra si Ayah Sejuta Anak ditangkap jajaran Polres Bogor pada akhir September 2022 atas dugaan melakukan tindak pidana perdagangan anak


Bareskrim Ungkap Modus TPPO ke Myanmar: Korban Dipaksa Teken Kontrak Berbahasa Cina

14 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) memperlihatkan barang bukti kejahatan TPPO 25 WNI ke Myanmar di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 16 Mei 2023. ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Ungkap Modus TPPO ke Myanmar: Korban Dipaksa Teken Kontrak Berbahasa Cina

Bareskrim menjelaskan modus yang digunakan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) warga negara Indonesia ke Myanmar.


Total Korban TPPO ke Myanmar 25 Orang, Bareskrim: 5 WNI Berhasil Kabur dengan Usaha Sendiri

14 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri menampilkan dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Myanmar, Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Selasa, 16 Mei 2023. (Rosseno Aji)
Total Korban TPPO ke Myanmar 25 Orang, Bareskrim: 5 WNI Berhasil Kabur dengan Usaha Sendiri

Bareskrim menyebut jumlah WNI yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Myanmar berjumlah 25 orang bukan 20 orang


Bareskrim Ungkap Identitas Satu Terduga Pelaku Baru Kasus TPPO ke Myanmar

14 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri menampilkan dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Myanmar, Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Selasa, 16 Mei 2023. (Rosseno Aji)
Bareskrim Ungkap Identitas Satu Terduga Pelaku Baru Kasus TPPO ke Myanmar

Bareskrim menduga masih ada satu pelaku lain dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Warga Negara Indonesia ke Myanmar.


Mengungkap Praktik Perdagangan Orang ke Myanmar

16 hari lalu

WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Myanmar, awal April, 2023. Dokumentasi Keluarga
Mengungkap Praktik Perdagangan Orang ke Myanmar

Kasus perdagangan orang ke Myanmar dengan korban WNI terungkap. Mereka diperdagangkan ke satu sindikat untuk dipekerjakan sebagai scammer