TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya meringkus Suci Rahayu alias Ayu di rumahnya di Mekarsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin 21 Oktober 2019. Polisi menduga Ayu adalah donatur plot bom katapel pada hari Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI, 20 Oktober 2019.
"Yang bersangkutan memberi dana kepada tersangka Samsul Huda (tersangka lain) sebesar Rp700 juta untuk membeli perlengkapan katapel, peluru katapel, dan bom hidrogen untuk menyerang polisi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi Ario Seto saat dihubungi, Kamis pagi, 24 Oktober 2019.
Suyudi menjelaskan kalau penyidik masih memeriksa Ayu dan mendalami perannya dalam aksi teror tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, Suyudi menyebut Ayu terdaftar sebagai member di grup WhatsApp 'Fisabilillah' yang dibuat oleh tersangka Samsul Huda.
Polisi sebelumnya telah menangkap enam orang dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus komplotan bom ketapel ini. Mereka adalah Samsul Huda, E, FAB, RH, HRS dan PSM.
Polisi menyebut komplotan ini berencana melempar bom dalam bentuk bola-bola karet menggunakan katapel ke Gedung DPR-MPR RI saat pelantikan presiden berlangsung. Namun rencana berhasil digagalkan kepolisian.
Ketapel kayu pelontar peledak yang akan digunakan untiuk menggagalkan pelantikan Jokowi diperlihatkan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Senin, 21 Oktober 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Selain mereka bertujuh, polisi juga telah memeriksa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana terkait kasus yang sama. Eggi, tersangka makar, diketahui tergabung dalam grup percakapan 'Fisabilillah' itu.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Eggi Sudjana masuk di grup WhatsApp komplotan bom katapel untuk ditawari sebagai donatur aksi. "'Mau buat bom nitrogen ini. Mau menyumbang tidak?' Tapi beliau (Eggi Sudjana) tidak merespons," kata Argo mengungkapkan.
Polda akhirnya memutuskan Eggi Sudjana untuk dipulangkan ke rumahnya. Selain Eggi, Argo mengatakan ada lima saksi lain yang sudah diperiksa penyidik dalam kasus bom katapel.