TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyerahkan tiga tersangka pencemaran nama baik artis Fairuz A. Rafiq dalam kasus yang pernah viral dengan sebutan 'bau ikan asin' ke kejaksaan, Kamis 24 Oktober 2019. Ketiganya adalah Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.
Ketiganya menjalani pemeriksaan kesehatan di Gedung Biddokkes Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke jaksa. Dalam kesempatan itu, mereka hanya diam dan tak banyak menjawab pertanyaan media.
"Baik, sehat banget," ujar Galih yang tak lain mantan suami Fairuz sambil berlalu.
Saat menjalani pemeriksaan kesehatan, Galih dan Pablo sama-sama mengenakan baju hitam. Sedangkan Rey terlihat berbeda karena mengenakan hijab coklat. Rey hanya tersenyum saat ditanya wartawan soal kondisi kesehatannya.
Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami telah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya sejak 12 Juli 2019. Kasus ini bermula saat Galih mengatakan hal-hal yang dianggap mempermalukan Fairuz di media sosial. Hal itu diungkap Galih saat diwawancarai Rey Utami dan diunggah di akun YouTube Rey Utami & Benua.