TEMPO.CO, Jakarta - Rey Utami, satu dari tiga tersangka pencemaran nama baik artis Fairuz A. Rafiq, berpenampilan berbeda saat akan diserahkan polisi ke kejaksaan, Kamis 24 Oktober 2019. Rey yang biasanya tampil dengan rambut pirang terurai, terlihat mengenakan hijab coklat saat menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan ke jaksa.
Saat ditanya tentang perubahan penampilannya itu, Rei hanya sedikit bicara dan lebih banyak tersenyum. "Sejak masuk (rutan)," ujarnya sambil berlalu dalam kawalan seorang anggota polisi wanita. Dia hanya menjawab pertanyaan sejak kapan berhijab.
Selain Rey, tersangka kasus yang sama, yakni Galih Ginanjar dan Pablo Benua, juga menjalani pemeriksaan kesehatan. Mereka yang telah ditahan sejak Juli lalu dan terkenal dalam kasus 'bau ikan asin' itu kompak tak banyak memberi keterangan kepada wartawan.
Kasus pencemaran nama ini bermula saat Galih Ginanjar mengatakan hal-hal yang dianggap mempermalukan mantan istrinya, Fairuz A. Rafiq di media sosial. Hal itu diungkap Galih saat diwawancarai Rey Utami dan diunggah di akun YouTube Rey Utami & Benua.
Kasus tersebut tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor adalah Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dengan tuduhan melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).