TEMPO.CO, Depok – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok, Manto Djorghi mengaku belum menentukan nominal kenaikan Upah Minimum Kota atua UMK Depok.
“UMK Depok masih dalam pembahasan, begitu juga UMP (Upah Minimum Provinsi) masih dalam proses,” kata Manto kepada Tempo, Kamis, 24 Oktober 2019.
Manto mengakui meski Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah menetapkan kenaikan UMP dan/atau UMK sebesar 8,51 persen, namun hal itu masih belum berlaku di Kota Depok
“Akan dirapatkan pada akhir bulan ini dengan Dewan Pengupahan Kota Depok, yang anggotanya terdiri dari Unsur Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha, Pemkot, akademisi dan BPS,” kata Manto.
Manto mengatakan kenaikan upah di Kota Depok mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Namun, sesuai dengan Surat Menaker RI bernomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019, UMK tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya tanggal 21 November 2019.
“Kalau Provinsi paling lambat 1 November 2019, kabupaten dan kota setelah itu,” kata Manto. Lebih jauh, Manto mengatakan saat ini UMK di Kota Depok sebesar Rp. 3.872.551.
Menteri Tenaga Kerja RI Hanif Dhakiri telah mengumumkan kenaikan UMP dan/atau UMK tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Hal itu dihitung berdasarkan data inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik melalui Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tertanggal 2 Oktober 2019.