TEMPO.CO, Tangerang Selatan -Pemain sinetron Madun Ibnu Rahim, 19 tahun, meminta maaf dan menyesali perbuatannya karena telah menggunakan dan menjadi pengedar sabu.
Hal tersebut dia katakan saat satuan reserse narkotika Polres Tangerang Selatan menggelar perkara yang menghadirkan dua pelaku yakni Ibnu Rahim dan Arif Budianto (27).
"Saya menyesal dengan kejadian ini saya minta maaf dan saya sangat menyesal sekali," kata Ibnu saat di tanyai awak media di Polres Tangerang Selatan, Kamis 24 Oktober 2019.
Ibnu juga mengatakan bahwa untuk yang mengetahui dirinya, ia meminta minta maaf sedalam- dalamnya atas perbuatan dia.
"Saya pakai narkoba juga karena sudah tidak ada program lagi," singkatnya.
Kepala satuan reserse Narkotika polres Tangerang Selatan Inspektur Satu Edy Suprayitno mengatakan, menurut pengakuan Ibnu, karena sudah vakum dari dunia pertelevisian, antara lain menjadi pemain sinetron Madun, dan terpengaruh lingkungan maka ia mengkonsumsi dan menjual narkoba.
"Keterangan yang bersangkutan, dia berkomunikasi dengan seseorang di dalam lapas wilayah Jakarta, kalau dia mengedarkan dan memakai barang tersebut masih kita dalami," ungkapnya.
Kedua tersangka pengedar sabu, kata Edy, dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.