Cat kuning dalam peralatan yang mengandung timbal di atas 4.000 ppm itu ditemukan tim peneliti di taman bermain umum di Jakarta Barat. Adapun peralatan bermain yang dimaksud adalah luncuran atau perosotan dan ayunan.
Di setiap taman bermain, struktur taman yang dicat misalnya gerbang masuk, pagar, dinding, lantai, tangga, meja, bangku dan tempat berlindung. Sedangkan peralatan bermain misalnya tiang panjatan dan bingkainya, tiang, pagar, jembatan, kuda-kudaan, jungkat-jungkit, luncuran atau perosotan, ayunan dan lain-lain.
Detil fisik yang diperiksa dalam penelitian ini meliputi warna permukaan yang dicat, jenis substrat logam, kayu, plastik, fiberglass dan lain-lain. Termasuk, kondisi permukaan yang dicat dalam keadaan baru, terlihat terpotong-potong atau mengelupas.
Dalam keterangannya, Jeiel Guarino, Juru Kampanye Global Penghapusan Cat Bertimbal IPEN, menyatakan kalau debu dan tanah adalah jalur utama timbal dalam cat masuk ke dalam tubuh anak-anak. "Ini berdampak buruk bagi kesehatan mereka seumur hidup," katanya.
Ilustrasi wisata ramah anak. Anak-anak sedang bermain di Taman Lembang, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Juni 2018. (Foto: Tempo/Francisca Christy Rosana)
Menurut Jeiel, temuan Nexus3 mendesak percepatan dikeluarkannya peraturan dan perundang-undangan yang mengatur cat bertimbal untuk semua jenis cat di Indonesia. Tujuannya, melindungi kesehatan anak-anak dan masa depannya.
Jeiel juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pusat Pelayanan Terpadu untuk Pemberdayaan Perempuan dan Anak-anak (P2TP2A) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Departemen Pendidikan untuk mempromosikan pengadaan dan penggunaan cat yang aman dari timbal untuk pengecatan dan perawatan peralatan bermain umum, fasilitas, struktur, dan mainan yang ditawarkan kepada anak-anak. Fasilitas mencuci tangan juga perlu disediakan di dalam area bermain anak untuk mengurangi risiko paparan cat bertimbal.