Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan UMK Tangsel 2020 Tidak Boleh Lebih Kecil dari UMP Banten

image-gnews
Ilustrasi kurs rupiah dan mata uang Indonesia. Getty Images
Ilustrasi kurs rupiah dan mata uang Indonesia. Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Sekretaris dinas ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan Yantie Sari mengatakan bahwa Upah Minimum Kota atau UMK Tangsel 2020  masih tahap pembahasan.

"Nilai upah minimum kota Tangerang Selatan tahun 2019 sebesar Rp 3,841 juta, untuk UMK tahun 2020 akan naik, tapi masih dalam tahap pembahasan dengan pelaku usaha serta tenaga kerja," katanya, Jumat 25 Oktober 2019.

Pada saat ini jumlah perusahaan di Tangsel tahun 2019, kata Yantie sekitar 2.344  baik perusahaan kecil, sedang dan besar, dan jumlah tenaga kerja secara keseluruhan mencapai 58.868. "Jumlah tenaga kerja laki- laki mencapai 36 ribu, sedangkan jumlah tenaga kerja perempuan di wilayah Tangerang Selatan mencapai 22.868." 

Menurut Yantie, UMK Tangerang Selatan ditetapkan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten ditetapkan, karena pada dasarnya UMK tidak boleh lebih kecil dari UMP.

"Kalau besarannya sama ya tidak apa-apa, yang disahkan UMP dulu setelah itu UMK, UMP disahkan nanti pada tanggal 1 November 2019, setelah itu 40 hari sebelum awal tahun UMK Tangsel akan disahkan," ungkapnya.

Setelah pembahasan dengan dewan pengupahan kota, pelaku usaha dan tenaga kerja, draft UMK akan diberikan ke Wali Kota Tangsel lalu dikirimkan ke Gubernur Banten untuk disahkan. "Tahun 2020 UMK Tangsel naik sekitar 8,51 persen, jadi dari besarannya sekitar Rp 3,841 juta naik menjadi sekitar Rp 4,1 juta," ujarnya.

MUHAMMAD KURNIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Survei Elektabilitas Airin Rachmi Diany Unggul dari Rano Karno dan Wahidin Halim untuk Pilgub Banten, Siap Maju Banten 1?

27 hari lalu

Wakil Gubernur Banten Rano Karno dan  Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany usai menghadiri sebuah acara di Setu, Tangerang Selatan, Banten, (23/10). Setelah Gubernur Banten Atut Chosiyah jarang muncul di hadapan publik, Rano Karno yang tampil di kegiatan kegubernuran. ANTARA/Muhammad Iqbal
Survei Elektabilitas Airin Rachmi Diany Unggul dari Rano Karno dan Wahidin Halim untuk Pilgub Banten, Siap Maju Banten 1?

IPRC rilis survei elektabilitas para calon gubernur di Pilgub Banten 2024. Airin Rachmi Diany tertinggi, diikuti Rano Karno dan Wahidin Halim.


Jalan Politik Rano Karno Idola Remaja 1970-an: Kader PDIP, Gubernur Banten sampai Berkali Anggota DPR

38 hari lalu

Rano Karno. [Dok.TEMPO/ Santirta M]
Jalan Politik Rano Karno Idola Remaja 1970-an: Kader PDIP, Gubernur Banten sampai Berkali Anggota DPR

Rano Karno merintis karier sebagai aktor sejak kanak-kanak, kemudian merambah dunia politik. Ia pernah menjadi Gubernur Banten dan berkali anggota DPR


Mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany Raih Suara Terbanyak di Dapil Banten III, Ini Profilnya

41 hari lalu

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany saat berkunjung dan berdiskusi di Kantor Tempo - Jakarta, 25 April 2016. TEMPO/Amston Probel
Mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany Raih Suara Terbanyak di Dapil Banten III, Ini Profilnya

Airin Rachmi Diany eks Wali Kota Tangsel memperoleh suara terbanyak dalam rekapitulasi sementara KPU sampai sejauh ini. Berikut profilnya.


Masa Tugas Wali Kota Tangerang Berakhir, Pj Gubernur Banten: Melampaui Tugas Secara Formal

26 Desember 2023

Arief R. Wismansyah (kedua dari kanan) bersalaman dengan Pj Wali Kota Tangerang Nurdin usai acara pelantikan di Pendopo Gubernur Banten didampingi Sachrudin (kanan) dan Pj Gubernur Banten Al Muktabar (kiri). ANTARA/HO-Pemkot
Masa Tugas Wali Kota Tangerang Berakhir, Pj Gubernur Banten: Melampaui Tugas Secara Formal

Al Muktabar mengatakan, angka stunting dan gizi buruk di Kota Tangerang terus mengalami penurunan, begitu pula dengan kemiskinan ekstrem.


Polda Metro Jaya Bikin Program 1 Polisi Tiap 1 RW, Fadil Imran: Saya Titipkan

25 Februari 2023

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran menyapa para relawan gempa Cianjur yang akan diberangkatkan, Senin, 28 November 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Bikin Program 1 Polisi Tiap 1 RW, Fadil Imran: Saya Titipkan

Polda Metro Jaya menempatkan polisi di tiap Rukun Warga atau RW untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.


Ancaman Pidana untuk Pelaku Teror Sekarung Ular Kobra ke Rumah Seseorang

2 Februari 2023

Sejumlah ular kobra yang dijual di Pasar Lama Tangerang, Sabtu, 1 Agustus 2020. Daging ular kobra dijual seharga Rp. 60.000 yang dapat diolah dengan cara di goreng crispi atau sate dan dapat dimanfaatkan empedu dan darahnya. TEMPO/Fajar Januarta
Ancaman Pidana untuk Pelaku Teror Sekarung Ular Kobra ke Rumah Seseorang

Pelaku yang melempar sekarung ular kobra ke rumah seseorang bisa dihukum lima belas tahun penjara jika korban tewas.


Kiriman Ular Kobra di Rumah Wahidin Halim Sebelum Anies Datang, Simak Bahayanya

26 Januari 2023

Rumah mantan Gubernur Banten Wahidin Halim dilempar pakai ular kobra sekarung, Rabu dini hari, 25 Januari 2023.
Kiriman Ular Kobra di Rumah Wahidin Halim Sebelum Anies Datang, Simak Bahayanya

Ular kobra sangat berbahaya karena bisanya mampu membunuh hingga 20 orang.


Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Pemprov Banten Ratu Atut Chosiyah (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 16 Juni 2017. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Gubernur Banten itu pidana penjara delapan tahun serta denda Rp250 juta dengan subsidair enam bulan kurungan penjara. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.


Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah memberikan salam ketika mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 11 Agustus 2014. ANTARA/Wahyu Putro A
Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar


Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2017. Atut akan menghadapi sidang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2011-2013, yang merugikan negara sedikitnya Rp 30,2 miliar, yang akan dilimpahkan ke Pengadilan atau P21. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.