TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Sekretaris dinas ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan Yantie Sari mengatakan bahwa Upah Minimum Kota atau UMK Tangsel 2020 masih tahap pembahasan.
"Nilai upah minimum kota Tangerang Selatan tahun 2019 sebesar Rp 3,841 juta, untuk UMK tahun 2020 akan naik, tapi masih dalam tahap pembahasan dengan pelaku usaha serta tenaga kerja," katanya, Jumat 25 Oktober 2019.
Pada saat ini jumlah perusahaan di Tangsel tahun 2019, kata Yantie sekitar 2.344 baik perusahaan kecil, sedang dan besar, dan jumlah tenaga kerja secara keseluruhan mencapai 58.868. "Jumlah tenaga kerja laki- laki mencapai 36 ribu, sedangkan jumlah tenaga kerja perempuan di wilayah Tangerang Selatan mencapai 22.868."
Menurut Yantie, UMK Tangerang Selatan ditetapkan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten ditetapkan, karena pada dasarnya UMK tidak boleh lebih kecil dari UMP.
"Kalau besarannya sama ya tidak apa-apa, yang disahkan UMP dulu setelah itu UMK, UMP disahkan nanti pada tanggal 1 November 2019, setelah itu 40 hari sebelum awal tahun UMK Tangsel akan disahkan," ungkapnya.
Setelah pembahasan dengan dewan pengupahan kota, pelaku usaha dan tenaga kerja, draft UMK akan diberikan ke Wali Kota Tangsel lalu dikirimkan ke Gubernur Banten untuk disahkan. "Tahun 2020 UMK Tangsel naik sekitar 8,51 persen, jadi dari besarannya sekitar Rp 3,841 juta naik menjadi sekitar Rp 4,1 juta," ujarnya.
MUHAMMAD KURNIANTO