TEMPO.CO, Bekasi - Densus 88 Antiteror menggeledah sebuah rumah di Perumahan Griya Setu Permai, Jalan Flamboyan 2 Blok F 3 Nomor 12A, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Sabtu, 26 Oktober 2019.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, penggeledahan itu rangkaian dari penangkapan seorang tersangka tindak pidana terorisme di Jalan Pangkalan 9 Kelurahan Limus Nunggal, Cileungsi, Bogor, Sabtu pagi pukul 06.50.
"Kami hanya memback-up Densus melakukan pengamanan selama penggeledahan," kata Candra pada Sabtu, 26 Oktober 2019.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka adalah Suranto Giatmoko, 38 tahun. Adapun keterlibatannya dalam tindak pidana terorisme adalah berbaiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi, mengikuti pelatihan militer di Gunung Ciremai pada 29 Maret dan mengetahui pembuatan bahan peledak yang dirakit oleh Endang alias Jenggot.
"Semua penindakan dilakukan oleh Densus 88," ujar Candra.
Adapun hasil penggeledahan Densus 88 selama sekitar satu jam di rumah tersangka kasus terorisme itu ditemukan seperangkat alat olahraga panah yaitu busur, anak panah, papan sasaran. Selain itu, polisi juga menyita sebuah botol.
ADI WARSONO