TEMPO.CO, Jakarta - Mengemudi sambil menggunakan ponsel menjadi satu dari empat pelanggaran paling disasar oleh Polda Metro Jaya dalam Operasi Zebra 2019. Ada 174 pengendara dengan pelanggaran jenis itu yang terjaring sepanjang hari ketiga pelaksanaan operasi itu, Sabtu 26 Oktober 2019.
"Total ada 7.314 kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang dikenai tilang (bukti pelanggaran) di hari ketiga," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar, Sabtu.
Sepeda motor disebutkannya masih menjadi pelanggar terbanyak dengan 5.277 kendaraan yang ditindak. Disusul oleh 1.588 mobil pribadi, 41 bus dan 408 mobil barang.
Adapun empat pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam operasi ini yakni berkendara menggunakan ponsel, pengendara yang tidak memiliki SIM dan STNK, serta pengendara yang berjalan melawan arah.
Pada hari ketiga ini kendaraan roda dua yang melawan arus lalu lintas tercatat 1.641 kendaraan, 827 pengendara yang tidak mempunyai SIM dan 23 pengendara tidak membawa STNK.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat, petugas menindak 174 pengendara yang menggunakan ponsel saat mengemudi, 348 pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM, dan 118 perkara tilang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Fahri mengatakan selain memberikan tilang, Petugas juga melakukan teguran kepada 2.284 pengendara pada hari kedua Operasi Zebra Jaya 2019. Berikut ini jenis pelanggaran yang menjadi target operasi selama 23 Oktober-5 November tersebut:
1. Pengendara bermotor yang tidak melengkapi diri dengan SIM.
2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.
3. Pengendara yang melawan arus.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
7. Pengendara tidak memiliki SIM atau anak-anak.
8. Berkendara sepeda motor berbonceng 3.
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk peruntukannya.