TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mencatat jumlah pelanggaran oleh pengendara sepeda motor yang melaju melawan arah hingga pada hari keempat Operasi Zebra Jaya 2019, Sabtu 26 Oktober, meningkat ketimbang tahun lalu. Pada tahun ini, jumlah pelanggaran jenis itu mencapai 1.819 perkara atau hampir dua kali lipat daripada tahun lalu yang sebanyak 966 perkara.
"Naik 853 atau 88 persen," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Lalu Lintas, Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 27 Oktober 2019.
Berkendara melawan arus sekaligus masih menjadi pelanggaran terbesar. Ini terjadi sejak hari pertama Operasi Zebra 23 Oktober lalu ketika tercatat angka pelanggaran 1.262 perkara atau melonjak tajam 443 persen. Untuk hari kedua juga naik 1.206 orang atau pengendara atau 139 persen. Pada hari ketiga pelanggaran meningkat 435 atau 36 persen.
Jenis pelanggaran terbanyak kedua disebutkan Fahri adalah tak membawa atau memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan. Pada hari keempat Operasi Zebra Jaya 2019, misalnya, ada 28 orang tak membawa STNK atau 33 persen lebih tinggi pada periode yang sama setahun lalu.
Selanjutnya, pesepeda motor tak membawa atau memiliki surat izin mengemudi (SIM). Tahun lalu terdapat 601 pengemudi motor yang melanggar. Angkanya meningkat menjadi 740 orang atau 23 persen pada 2019.
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya pada 23 Oktober-5 November 2019. Dalam operasi ini, polisi mengincar pengemudi kendaraan bermotor yang melakukan 12 pelanggaran. Dia antaranya adalah pengendara tidak memilik SIM, STNK, melaju melawan arus, dan mengemudi sambil main ponsel.
KOREKSI:
Artikel ini telah diubah pada Minggu 27 Oktober 2019, Pukul 14.47 WIB, untuk meralat nama narasumber yang dikutip dari keterangan yang dibagikan Ditlantas Polda Metro Jaya.