TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membebaskan pajak Bea Balik Nama disingkat BBN khusus untuk kendaraan listrik dalam mendorong masyarakat beralih ke kendaraan bebas emisi.
"Langkah Pemprov, kami akan membebaskan pajak balik nama untuk kendaraan-kendaraan bermotor berbasis listrik, baik roda dua maupun roda empat," ujar Anies Baswedan di Bundaran Senayan, Jakarta Selatan Ahad 27 Oktober 2019.
Anies mengatakan Pemerintah DKI ingin masyarakat lebih banyak lagi yang menggunakan kendaraan listrik dan yang bebas emisi, karena akan berdampak kepada pembaikan kualitas udara Jakarta.
Mantan Mendikbud juga mendorong agar pemerintah pusat untuk segera merampungkan regulasi kendaraan listrik. Serta lanjut Anies memberi kelonggaran kepada masyarakat dengan tidak lagi memasukan kendraan listrik ke ketagori barang mewah.
Menurut dia dengan masuk kategori barang mewah beban pajak untuk kendaraan listrik menjadi mahal.
"Kami berharap kendaraan berbasis listrik ini tidak lagi dimasukkan dalam kategori kendaraan mewah sehingga pajak yang dikenakan tidak besar," ujar Anies Baswedan lagi.