TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polsek Metro Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Lukman Cahyono membantah kabar yang menyebut tawuran di Tanah Abang antara ormas Badan Pembina Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten dengan kelompok tak dikenal dipicu perebutan lahan. Menurut dia, bentrokan itu lebih karena kedua pihak saling tersinggung.
"Engga ada (perebutan lahan). Ketersinggungan saja," kata Lukman saat dihubungi, Senin, 28 Oktober 2019.
Lukman tak merinci ketersinggungan seperti apa yang menyebabkan ormas BPPKB Banten dan kelompok tak dikenal itu bentrok. Namun, dia memastikan permasalahan di antara keduanya telah diselesaikan melalui mediasi pihak kepolisian.
"Kedua pimpinan antar kelompok ini sebenarnya berteman," kata Lukman.
Tawuran antara dua kelompok itu berawal saat kantor Dewan Pimpinan Cabang BPPKB Banten didatangi oleh dua orang tak dikenal yang membawa senjata tajam pada Jumat sore, 25 Oktober 2019. Mereka menanyakan keberadaan ketua DPC BPPKB, Okis, kepada tiga saksi yang tengah berada di kantor.
Tak percaya kalau Okis tidak berada di sana, dua orang tersebut lantas merangsek ke dalam kantor DPC dan melakukan perusakan. Di depan kantor telah menunggu sekitar 10 orang yang juga membawa senjata tajam.
Ketiga orang saksi, yaitu Fikri, Isyam, dan encam, lantas melapor ke anggota BPPKB Banten lainnya di daerah Tanah Abang. Sekitar pukul 16.30 WIB, tawuran di Tanah Abang antar kedua kelompok masyarakat itu pun pecah di Jembatan Bongkaran, perbatasan antara Jakarta Pusat dan Barat.
Imbas dari tawuran tersebut dua orang bernama Triyarso, 34 tahun, warga asal Subang, Jawa Barat, dan Kliwon Sunaryo, 56 tahun, yang tinggal di Johar Baru, Jakarta Pusat, mengalami luka cukup parah dan dilarikan ke Rumah Sakit Tarakan, Jakarta Pusat.
Triyarso mengalami luka bacok di paha kiri, sementara kliwon dibacok di tangan kiri dan kanan, serta luka sobek di perut sebelah kanan. Jari di tangan kanannya pun putus akibat insiden itu.
Atas insiden itu, polisi menetapkan tiga orang tersangka yang berinisial DF, HM, dan MF. Mereka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan yang dilakukan terhadap orang secara bersama-sama atau pengeroyokan.