TEMPO.CO, Jakarta - Sugianti, guru honorer di Sekolah Menengah Pertama Negeri 84 Koja, Jakarta Utara tak kunjung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 2013 meskipun telah lolos tes. Dia pun mengajukan gugatan perdata terhadap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebesar Rp 5 miliar.
Pengacara Sugianti, Pitra Romadoni, menyatakan bahwa kliennya sebenarnya telah lolos tes Calon PNS pada 2013 lalu. Namun, langkah Sugianti untuk menjadi PNS dijegal sekelompok orang yang diduga tak senang dengannya.
Sugianti dilaporkan ke Pemprov DKI Jakarta dan disebut tak pernah mengabdi di ibu kota sebelumnya. Padahal, kata Pitra, Sugianti telah mengajar di SMP N 84 Koja, Jakarta Utara, sejak tahun 2005.
Pitra menyayangkan Pemprov DKI yang kala itu mempercayai laporan tersebut tanpa mengkroscek terlebih dahulu. "Laporan itu mengada-ada dan sudah diperiksa oleh PTUN kalau tidak benar," tutur dia.
Mendapatkan kenyataan pahit seperti itu, Sugianti lantas mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. PTUN mengabulkan gugatan Sugianti dan menganulir keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang membatalkan pengangkatannya sebagai PNS.
Meski Sugianti memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi pada 2018 lalu. Pemprov DKI Jakarta tak juga menjalankan putusan yang mengharuskan perempuan 43 tahun tersebut diangkat sebagai PNS.
“Selama ini hanya janji-janji manis saja,” ucap Pitra.
Langkah mengajukan gugatan perdata pun ditempuh Sugianti karena Pemprov DKI Jakarta dinilai tak memiliki itikad baik. Gugatan tersebut telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin, 28 Oktober 2019.
“Sudah teregistrasi dengan nomor 1916/SK/Penge/Insdt/2019/PN.JKT.Tim Panitera,” kata Pitra.