TEMPO.CO, Jakarta -Musisi Zulkifli, atau lebih dikenal sebagai Zul Zivilia, batal mendengarkan putusan terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Sidang pembacaan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 28 Oktober 2019, ditunda. “JPU belum siap dengan berkas tuntutannya,” kata pengacara Zul Zivilia, Andi Bachtiar.
Mendengar ketidaksiapan JPU, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang Zul hingga Senin pekan depan, 4 November 2019. Zul bersama tersangka lainnya pun langsung meninggalkan lokasi untuk kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Pelantun lagu berjudul Aishiteru itu terlihat didammpingi istrinya, Retno Paradinah.
Penundaan tersebut merupakan yang kedua kalinya. Pada Senin pekan lalu, pembacaan tuntan terhadap Zul batal dilakukan atas alasan yang sama. JPU meminta waktu kepada hakim untuk merampungkan berkas tuntutannya.
Sebelumnya vokalis grup Zivilia itu ditangkap pada 1 Maret lalu di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dia diciduk dalam penggerebekan jaringan narkoba.
Dalam penangkapan Zul, polisi menyita 24.000 butir pil ekstasi dan 9,54 kilogram sabu. Secara keseluruhan, sabu yang disita mencapai 50,6 kilogram dan 50 ribu butir ekstasi. Ada pula uang tunai senilai lebih dari Rp 310 juta.
Setelah melakukan pengembangan, polisi menyatakan jika Zul Zivilia merupakan salah satu pengedar dalam jaringan narkoba tersebut. Kepada penyidik, Zul mengaku sudah terlibat dalam jaringan narkoba sejak 2018.
Selain menjadi pengedar, Zul Zivilia juga terbukti positif mengonsumsi narkoba dalam penangkapan itu. Polisi menjerat Zul dengan tiga pasal, yaitu pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Zul Zivilia dan delapan tersangka lainnya ini terancam hukuman mati sebagai tersangka sub bandar narkobayang mengedarkannya ke sejumlah daerah di Indonesia.