TEMPO.CO, Jakarta -Menindak lanjuti adanya laporan masyarakat tentang praktek prostitusi dan tindak pidana perdagangan orang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Tangerang Selatan melakukan razia di panti pijat di wilayah Ciputat.
"Di tempat hiburan dan tempat yang kita dapati laporan dari masyrakat bahwa di tempat- tempat tertentu masih ada prostitusi dan tidak memiliki perizinan," kata kepala bidang penegak perundang- undangan Satpol PP kota Tangerang Selatan Sapta Mulyana, Senin 28 Oktober 2019.
Menurut Sapta, tempat yang di razia hari ini berdasarkan laporan masyrakat yakni panti pijat, setelah didatangi ternyata tutup didepan, padahal menurut tim yang memantau panti pijat tersebut sedang banyak pelanggan.
"Diduga bocor razianya, tadi saat kita datang panti pijatnya tutup, tapi kita bongkar gemboknya karena kita tau didalam ada orang dan ternyata benar saat dibongkar ada terapis dan satu orang yang akan melakukan pijat," ujarnya.
Sapta juga mengatakan saat petugas Satpol PP masuk ke dalam panti pijat, ditemukan ada beberapa alat kontrasepsi, minyak untuk pijat dan handuk. Dan saat dicari terapisnya ternyata bersembunyi di atap ruko panti pijat.
"Kita amankan delapan terapis dan pemilik panti pijat tersebut lalu kita bawa ke Polres Tangerang Selatan untuk diproses lebih lanjut, kita juga temukan satu buah alat kontrasepsi yang telah terpakai," imbuhnya.