TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengajukan anggaran Rp 150 miliar tahun depan untuk proyek ERP (Electronic Road Princing) atau jalan berbayar.
"Untuk kegiatan jalan berbayar elektronik atau ERP anggarannya Rp 150 miliar," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di DPRD DKI Jakarta, Senin, 28 Oktober 2019.
Syafrin mengatakan sistem jalan berbayar elektronik tersebut ditargetkan terealisasi pada triwulan keempat tahun 2020 di beberapa titik ruas jalan Jakarta.
Sebelumnya Dinas Perhubungan merencanakan jalan berbayar elektronik bakal diterapkan di 25 ruas jalan ganjil genap. "Untuk sementara yang kita identifikasi di koridor yang saat ini sudah sistem ganjil genap," ujar Syafrin pada 21 Oktober lalu.
Syafrin mengatakan saat ini Dishub tengah mengkaji ulang proyek ERP yang bakal diterapkan. Hal ini juga berkaitan dengan legal opinion dari Kejaksaan Agung bahwa program jalan berbayar harus diulang dari awal.
ERP akan diterapkan dengan skema retribusi seusai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dinas Perhubungan DKI juga akan menyiapkan regulasi untuk penerapan jalan berbayar elektronik itu, termasuk tarifnya. Syafrin juga mengatakan pihaknya akan kembali mengusulkan rancangan Perda ERP masuk dalam prioritas legislasi daerah tahun depan.