TEMPO.CO, Depok - KPU Kota Depok menetapkan jumlah minimal dukungan calon perseorangan untuk menjadi calon wali kota Depok pada Pilkada serentak 2020. Seorang calon harus mendapatkan 85.107 surat dukungan dengan sebaran 6 dari 11 kecamatan di Kota Depok.
"Jumlah dukungan untuk calon perseorangan pada Pilkada Depok wajib dipenuhi oleh para kandidat dari jalur non partai tersebut," kata Ketua KPU Kota Depok Nana Sobarna di Depok, Selasa 29 Oktober 2019.
Nana mengatakan persyaratan tersebut diatur dalam lampiran Surat Keputusan (SK) KPU Kota Depok yang ditandatanganinya pada 26 Oktober 2019.
Ia menjelaskan calon perseorangan tersebut dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020, apabila memenuhi syarat dukungan paling sedikit 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir. Perhitungannya, sebagai berikut: 6,5 persen x 1.309.338 jiwa = 85.106,97 pembulatan ke atas menjadi 85.1O7 jiwa.
Jumlah dukungan itu harus tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah kecarnatan yang ada di Kota Depok, Jawa Barat, dengan perhitungan 50 persen x 11 kecamatan = 5,5 pembulatan menjadi 6 kecamatan.
Dukungan untuk calon perseorangan Wali Kota Depok dan wakilnya di Pilkada Serentak 2020 itu dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelengarakan pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam DPT Pemilihan Umum sebelumnya.