TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Jumat, 18 Oktober 2019 menggerebek sebuah unit apartemen di Cinere Bellevue, Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat yang digunakan sebagai tempat meracik vape narkoba skala industri rumahan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menciduk tiga orang tersangka yang menjual dan meracik vape bercampur tembakau gorila, mereka adalah FF, M, dan PN.
"Mereka belajar meracik dari internet atau YouTube, mudah banget untuk ditiru orang lain," ujar Kepala Unit 5 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Ocha di kantornya, Senin, 28 Oktober 2019.
Tak hanya untuk belajar meracik, komplotan itu juga memanfaatkan internet untuk memasarkan vape narkotika yang mengandung tembakau gorila. Mereka menggunakan jejaring media sosial LINE untuk menawarkan barang dagangannya. Agar tak mudah terendus pihak kepolisian, para pelaku hanya menjual vape gorila ke orang yang sudah dikenal.
Kepada polisi, ketiga pelaku mengaku dalam sehari bisa menjual 6 hingga 10 paket vape gorila yang dikirimkan lewat ekspedisi biasa. Dalam satu paket penjualan, Ocha mengatakan bisa terdiri lebih dari satu botol vape gorila.
"Liquid vape biasa harganya per 5 mili paling Rp 100 ribu. Ini yang mengandung tembakau gorila bisa sampai Rp 600 ribu per 5 mili. Tapi tersangka ngakunya tidak tahu kalau itu narkoba. Itu namanya bego, orang (harganya) mahal," kata Ocha.
Pengungkapan kasus vape narkotika ini berawal dari tertangkapnya Vicky Nitinegoro dan rekannya AN serta AJ pada 15 Oktober 2019 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Saat itu mereka ditangkap karena dugaan penggunaan cairan vape yang mengandung narkotika golongan 1 jenis 5 Fluoro ADB atau biasa disebut tembakau gorila.
Setelah diperiksa, polisi memulangkan Vicky dan AN karena tidak terbukti sebagai pemilik vape narkotika tersebut. Sedangkan AJ ditahan karena terbukti memiliki satu botol cairan vape mengandung Fluoro ADB + MDMB, satu botol cairan vape mengandung Fluoro ADB dan satu buah MOD atau alat hisap Vape.
Kini, total sudah ada 4 orang yang polisi tetapkan sebagai tersangka kasus vape narkoba itu. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyebut menjual narkoba jenis tembakau gorila menyalahi UU Nomor 2 tentang perubahan penggolongan narkotika di nomor urut 94 Peraturan Menteri Kesehatan RI Tahun 2017. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun.