TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali izin Sistem Penyediaan Air Minum PT Sentul City. Juru bicara Komite Warga Sentul City (KWSC) Deni Erlina mengatakan Komite telah menerima informasi ditolaknya peninjauan kembali PT Sentul City pada 22 Oktober lalu.
"Artinya tertutup peluang bagi PT Sentul City untuk mengelola SPAM di kawasan perumahan Sentul City," kata Deni melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Oktober 2019. Sebab, putusan tingkat kasasi telah memenangkan gugatan warga atas izin tersebut.
Putusan PK tersebut juga memperkuat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bogor Nomor 693/090/001/Pencabutan/DPMPTSP/2019 bertanggal 30 Juli 2019 yang mencabut Keputusan Bupati Bogor Nomor 693/090/00001/DPMPTSP/2017 tentang Pemberian Izin SPAM kepada PT Sentul City, Tbk.
Dengan adanya putusan tersebut, kata Deni, persoalan pengelolaan air bersih di Sentul City telah berlangsung puluhan tahun itu telah selesai. Pengelola SPAM di Sentul City saat ini harus dialihkan kepada PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2005 tentang SPAM.
PT Sentul City dan anak perusahaannya, PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) pun tidak lagi memiliki wewenang memutus layanan air bersih warga. Menurut Deni, selama ini PT Sentul City bisa seenaknya memutus aliran air dengan tujuan mengintimidasi warga.
Warga diintimidasi karena sengketa Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL). "Sengketa ini sebenarnya juga sudah dimenangkan warga di pengadilan tingkat kasasi," kata Deni.
Dengan adanya Putusan PK bernomor 104 PK/TUN/2019 itu, maka posisi PT Sentul City hanya sebagai operator PDAM Tirta Kahuripan selama masa transisi paling lama satu tahun. Selain itu, ketentuan berlangganan yang berlaku pun merupakan ketentuan berlangganan PDAM Tirta Kahuripan. "Bukan ketentuan berlangganan yang dibuat PT Sentul City atau PT SGC," kata Deni.
Jadi, menurut Deni, PT Sentul City sekarang tidak bisa memutus aliran air selama warga membayar tagihan air minum tanpa embel-embel tagihan lain. Jika ancaman dan pemutusan masih dilakukan PT Sentul City dan PT SGC, maka tindakan tersebut melampaui kewenangannya dan melanggar hukum.
Dengan adanya Putusan PK, warga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor dan PDAM Tirta Kahuripan melaksanakan proses peralihan pengelolaan air bersih sesuai dengan langkah-langkah yang telah direkomendasikan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya. "Seperti pemisahan tagihan air bersih dari tagihan lain, pencatatan warga sebagai pelanggan PDAM, dan penyambungan kembali layanan air bersih yang telah diputus PT Sentul City dan PT SGC," kata Deni.