Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Pengelolaan Air Sentul City, Pemkab Bogor Siap Ambil Alih

image-gnews
sejSejumlah warga komplek Sentul City membentangkan spanduk protes dan membawa payung hitam bertuliskan protes saat melakukan aksi demo mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang PT. Sentul City Tbk di depan Istana Negara, Jakarta, 30 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
sejSejumlah warga komplek Sentul City membentangkan spanduk protes dan membawa payung hitam bertuliskan protes saat melakukan aksi demo mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang PT. Sentul City Tbk di depan Istana Negara, Jakarta, 30 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali PT Sentul City terkait masalah pengelolaan air di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pun menyatakan siap mengambil alih pengelolaan air di wilayah tersebut.

"Kami harus siap karena ini sudah menjadi putusan MA dan kita harus menjalaninya," ucap Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemkab Bogor Joko Pitoyo kepada Tempo di Cibinong, Selasa 29 Oktober 2019.

Joko mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan MA tersebut. Menurut dia, putusan tersebut mencabut izin PT. Sentul City dalam kepengelolaan air bersih dan menyerahkannya ke Pemkab Bogor. Dia menambahkan, Pemkab Bogor telah menunjuk Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan untuk mengambil alih operasional Sentul City.

"Operator pengelolaan air ya kita tunjuk PDAM untuk tekhnisnya," tegas Joko.

Humas dan protokoler PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, Agus Riyanto, mengatakan setelah putusan itu keluar ada beberapa persiapan dan tahapan yang sedang di kaji oleh pihaknya. Namun secara kesiapan pengelolaan, PDAM siap menjalankan sebagai pihak Pemkab itu sendiri dengan dasar surat keputusan Bupati yag mencabut izin SPAM Sentul.

"Persiapan itu mungkin satu tahun, selama masa transisi perpindahan pengelolaan saja," ucap Agus saat di hubungi Tempo melalui telepon.

Persiapan pada tahapan pertama disebutkan Agus adalah mempersiapkan Prasarana, Sarana dan Utilitas atau PSU nya baik didalam atau di luar. Tahapan selanjutnya perencanaan kerja pengelolaan, sosialisasi dan kerjasama pelanggan dengan warga. "Ketika semuanya sudah tersusun dan sesuai prosedur ya kita siap, kita laksanakan fatsun terhadap putusan hukum," tandas Agus.

Head Of Corporate Communication PT Sentul City Tbk, Alfian Mujani, mengatakan pihaknya sebelumnya sudah mengetahui hasil ini. Tapi dia menyebut mengajukan PK adalah upaya hukum yang dilakukan dalam menyuarakan suara mayoritas warga Sentul berjumlah 7000 lebih, bukan KWSC yang hanya 100'an orang saja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Lagian yang di tolak itu hanya SPAM Cibingbin saja dan perjanjian kerjasama kami dengan PDAM tidak di batalkan," ungkap Alfian.

Akibat dari putusan MA yang menolak PK PT. Sentul City Alfian menyebut mayoritas warga pun ikut bereaksi, sehingga mereka melakukan jajak pendapat dan hasilnya Alfian mengklaim mayoritas warga tetap menginginkan pengelolaan air dilakukan oleh pihaknya.

"Tapi kami hormati proses hukum itu, kita lihat saja. Terpenting kan kami tidak mengganggu pelayanan masyarakat," ucap Alfian.

Ombudsman RI Teguh Nugroho mengatakan putusan MA itu adalah penguat dari surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Bupati Bogor. Dia mengatakan pencabutan izin sebetulnya sudah selesai dengan SK tersebut, namun diperkokoh dengan kekuatan hukum tetap.

"Putusan itu secara keseluruhan ya, tidak hanya Cibingbin karena sesuai dengan temuan maladministrasi PT. Sentul City oleh kami," pungkas Teguh.

Kasus ini berawal dari konflik antara pengembang dengan Komite Warga Sentul City (KWSC). Warga mengeluhkan soal tingginya biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan (BPPL) yang ditagih pengembang. Masalah ini akhirnya berlanjut ke meja hijau. Pada 2018 Mahkamah Agung memenangkan KWSC dan memerintahkan PT Sentul City untuk menyerahkan pengelolaan kawasan itu kepada warga.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

16 menit lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

6 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya


Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

1 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.


Tunggu Jawaban BRIN, Ratusan Warga Tangsel dan Kabupaten Bogor Kembali Gelar Unjuk Rasa

1 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan unjuk rasa di depan kantor BRIN di Serpong, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Tunggu Jawaban BRIN, Ratusan Warga Tangsel dan Kabupaten Bogor Kembali Gelar Unjuk Rasa

Warga berencana tetap menggelar unjuk rasa, bila BRIN tak memenuhi permintaan mereka.


Penutupan Jalan BRIN, Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Antisipasi Unjuk Rasa Warga

1 hari lalu

Ratusan personel gabungan dikerahkan melakukan pengamanan demo tolak penutupan jalan Serpong-Parung di kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Penutupan Jalan BRIN, Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Antisipasi Unjuk Rasa Warga

Perwakilan warga yang menolak penutupan jalan BRIN, Rojit mengatakan unjuk rasa ketiga kalinya ini akan digelar di depan kantor BRIN.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

5 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

11 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

12 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

12 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

15 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.