Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guru Honorer SMP N 84 Koja Tagih Janji Anies Baswedan

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Guru honorer SMP Negeri 84 Jakarta, Sugianti dan pengacaranya Pitra Romadoni ditemui Tempo di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Selasa, 29 Oktober 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Guru honorer SMP Negeri 84 Jakarta, Sugianti dan pengacaranya Pitra Romadoni ditemui Tempo di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Selasa, 29 Oktober 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sugianti, guru honorer SMP Negeri 84 Koja, Jakarta Utara, mengaku sempat dijanjikan menjadi Pegawai Negeri Sipil oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Meskipun janji tersebut belum juga terlaksana hingga saat ini, Sugianti menyatakan semangatnya menjadi PNS DKI belum padam.

"Saya masih ingin menjadi PNS sebenarnya," ujar Sugianti kepada Tempo di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa, 29 Oktober 2019.

Sugianti menceritakan dirinya sempat bertemu dengan Anies setelah memenangkan banding atas gugatannya terhadap surat Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan dia tak memenuhi syarat sebagai PNS DKI Jakarta. Putusan itu dikeluarkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada Mei 2017.

Dia meminta kepada Anies agar Dinas Pendidikan DKI tidak melakukan kasasi. Anies disebut Sugianti mengatakan tak mau mengitervensi jajarannya dalam berproses hukum namun berjanji akan membantu proses pengangkatannya sebagai PNS DKI Jakarta jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kita tunggu saja Bu. Kalau nanti putusan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) saya bantu," ujar Sugianti menirukan jawaban Anies.

Perempuan berusia 43 tahun itu pun harus kembali ke meja hijau. Dia kembali menang di tingkat kasasi pada Maret 2018. Mahkamah Agung menolak argumen dan bukti yang disodorkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Setelah keluarnya kasasi, Sugianti kembali bertemu Anies Baswedan dengan membawa putusan dari Mahkamah Agung. Usai bertemu Anies, dia mengaku dipanggil oleh jajaran Gubernur DKI Jakarta. Dia beberapa kali diundang oleh Inspektorat DKI bersama Badan Kepegawaian Daerah DKI, Dinas Pendidikan DKI dan kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Sekolah SMP Negeri 84 Jakarta.

"Tujuannya untuk meneruskan proses putusan hukum sehingga pemberkasan bisa dilakukan," kata dia.

Pada Juni 2018, berkas usulan penetapan Nomor Induk Pegawai untuk Sugianti diserahkan oleh BKD DKI kepada Badan Kepegawaian Negara atau BKN Wilayah V. Namun sebulan setelah berkas dikirimkan, BKN memberi jawaban tertulis yang kembali mengecewakannya.

Menurut Sugianti, BKN menyatakan proses pengangkatannya tidak bisa dilakukan lantaran proses penetapan NIP guru honorer sudah berakhir pada November 2015. Dia pun kecewa karena Pemprov DKI Jakarta seakan lepas tangan atas kesalahan yang mereka buat.

"Bahwa proses penetapan NIP guru honorer yang lulus sudah berakhir November 2015. Setelah itu mereka tidak mau bertanggung jawab lagi," kata Sugianti.

Menurut Sugianti, BKN menyatakan bahwa kesalahan dalam proses ini murni berada di tangan BKD DKI. Sugianti mengaku kecewa karena jawaban BKN dinilai tidak mempertimbangkan putusan kasasi MA.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tidak puas dengan jawaban tertulis BKN Wilayah V, Sugianti mendatangi langsung pejabatnya. Dia diterima oleh Kepala Badan Pengadaan BKN Wilayah V saat itu.

"Secara lisan, dia bilang BKD DKI hanya mengirimkan berkas usulan tanpa disertai formasi kebutuhan PNS," ujar Sugianti.

Menurut Sugianti, pejabat BKN itu menyatakan bahwa seharusnya BKD juga mengirimkan formasi kebutuhan PNS pada tahun berlangsung untuk meminta persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB.

Mendengar jawaban dari pejabat BKN Wilayah V itu, Sugianti berangkat ke Kementerian untuk meminta konfirmasi. Dia bertemu Kepala Bidang Pengadaan Kemenpan RB. Jawaban Kementerian menurut Sugianti mirip dengan yang disampaikan BKN Wilayah V.

"Kata dia, seharusnya yang datang menghadap ke kami itu bukan Ibu, tapi dari intansi ke intansi. Harusnya BKD mengirimkan surat ke kami," ujar Sugianti menirukan jawaban pejabat Kementerian.

Sugianti lantas meneruskan informasi yang diterima dari BKN dan Kemenpan RB ke BKD DKI Jakarta. Namun, Sugianti mendapatkan jawaban yang mengecewakan dari bawahan Anies Baswedan itu.

Menurut Sugianti, BKD menyatakan tugas mereka untuk melaksanakan putusan kasasi tersebut sudah selesai dengan menyerahkan berkas ke BKN Wilayah V.

"Lagian yang disampaikan oleh BKN dan Kementerian ke Ibu itu juga secara lisan, tidak bisa menjadi dasar permintaan NIP kembali," ujar Sugianti menirukan pejabat BKD DKI Jakarta yang ditemuinya.

Jengah diperlakukan tak adil, Sugianti lantas memutuskan menggugat perdata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo; Kepala Badan Kepegawaian Nasional V; Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta; dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin kemarin, 28 Oktober 2019. Dia meminta ganti rugi sebesar Rp 5 miliar. Nilai itu dihitung berdasarkan kerugian yang diderita Sugianti sejak 2014 atau sejak dia dinyatakan lolos seleksi calon PNS DKI Jakarta.

"Ini perjuangannya sudah memakan waktu yang lama, biaya yang banyak," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

1 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

1 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Pemprov DKI Jakarta Benahi Infrastruktur dan Operasional Sarana Banjir

1 hari lalu

Warga berjalan melintasi banjir di kawasan Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Banjir di permukiman padat penduduk dengan ketinggian air 50-175 cm itu terjadi akibat meluapnya Kali Ciliwung. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pemprov DKI Jakarta Benahi Infrastruktur dan Operasional Sarana Banjir

Langkah-langkah ini disusun dalam program penanganan banjir yang menjadi bagian dari rencana aksi roadmap untuk penyusunan RPJPD 2025-2045.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

1 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

1 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.


Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

2 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

MK hari ini dijadwalkan memulai sidang sengketa pilpres dan pemilu. Hakim mulai menyidangkan laporan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.