TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan mengungkapkan bahwa calon Wali Kota dalam Pilkada Tangsel 2020 perseorangan atau independen wajib mendapat dukungan sebanyak 71.143 dukungan KTP warga minimal dari empat kecamatan di wilayah Tangerang Selatan.
"Dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tangsel sebanyak 948. 571 orang, calon independen wajib didukung 71.143 dukungan KTP Tangsel," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tangerang Selatan M. Taufik saat dihubungi, Selasa, 29 Oktober 2019.
Menurut Taufik, KPU Tangerang Selatan menetapkan jumlah minimum dukungan pasangan calon wali kota itu sebanyak 7,5 persen dari total jumlah DPT pada pemilihan paling akhir. Hitungannya, jumlah minimum sebaran dukungan pasangan calon perseorangan harus lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di wilayah Tangerang Selatan dengan uraian 7 kecamatan x 50 persen sama dengan 3,5. "Dibulatkan menjadi 4 kecamatan," ujarnya.
Taufik juga mengatakan bahwa tahapan pendaftaran dimulai pada 16 sampai 18 Juni 2020. Setelah tahapan itu akan dilakukan penetapan pasangan calon setelah KPU melakukan verifikasi terlebih dulu.
"Penetapan pasangan calon tanggal 8 Juli 2020, kemudian kampanye dan debat publik mulai dari 11 Juli sampai 19 September 2020 kemudian tanggal 23 September 2020 pemungutan suara Pilkada Tangerang Selatan dan penghitungan suara di TPS," kata Taufik.