TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendorong penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI 2020 di atas ketetapan pemerintah pusat. Mereka menyerukan tuntutannya itu ketika menggelar demonstrasi di depan Balai Kota DKI, Rabu siang 30 Oktober 2019.
"Untuk memberikan support kepada dia (Anies) untuk tidak menetapkan UMP 2020 tidak berdasarkan PP 78/2015," kata Ketua KSPI Jakarta, Winarso, dalam unjuk rasa itu.
Sekitar 10 orang tampak masuk menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam pertemuan itu mereka menyampaikan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Pemerintah pusat sebelumnya telah menetapkan UMP 2020 Naik 8,51 persen dengan mengacu ketentuan PP 78/2015. Jika pemerintah DKI mengikuti aturan tersebut, maka UMP DKI 2020 naik dari Rp 3,9 juta menjadi Rp 4,2 juta.
Sementara itu, menurut Winarso, buruh menuntut agar pemerintah DKI menetapkan UMP 2020 sebesar Rp 4,6 juta seusai dengan rekomendasi dewan pengupahan DKI perwakilan buruh. "Karena jelas sikap kami menolak PP 78/2015 karena tidak sesuai dengan kebutuhan buruh," ucap Winarso.
Sekitar 50 buruh tampak memadati depan Gedung Balai Kota Jakarta dalam unjuk rasa tersebut. Mereka bertemu Anies Baswedan sekitar Pukul 12.30 WIB. Hadir dalam pertemuan itu Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansyah dan seorang anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP) DKI.