TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Aulia Kesuma ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Aulia sebelumnya tersandung kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya Pupung Sadili.
"(Berkas perkara) sudah dilimpahkan kemarin," kata Kepala Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jerry Siagian saat dihubungi, Kamis, 31 Oktober 2019.
Jerry mengatakan berkas perkara Aulia itu terdaftar dalam nomor BP/755/X/2019/Ditreskrimum tanggal 30 Oktober 2019. Kini polisi tengah menunggu proses pemeriksaan berkas perkara oleh Kejaksaan hingga dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
Aulia Kesuma membunuh suami serta anak tirinya pada 23 Agustus 2019 di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Ia membunuh keduanya dibantu oleh beberapa pembunuh bayaran dan anak kandungnya sendiri dengan cara mencekoki korban obat tidur.
Usai suami dan anak tirinya lemas tak berdaya, Aulia membakar keduanya di dalam mobil di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Ia juga berencana mendorong mobil itu masuk ke dalam jurang. Aulia mengaku mendapatkan inspirasi cara membunuh itu dari sinetron.
Adapun motif Aulia melakukan pembunuhan ini karena ingin menguasai harta dan rumah suaminya. Aulia melakukan itu untuk melunasi utang yang telah melilitnya bertahun-tahun.
Selain Aulia Kesuma dan anaknya, Kevin, polisi telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni S, A, Karsini alias TN, suami Karsini yang bernama Rodi, dan Supriyanto alias AP. Ketujuh tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.