TEMPO.CO, Jakarta - Polisi berhasil membekuk JRS, satu dari empat tersangka dalam kasus percobaan istri bunuh suami di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi menangkap JRS, tersangka eksekutor atau pembunuh bayaran dalam kasus tersebut, di rumah kerabatnya di Pulau Key, Maluku, pada 26 Oktober 2019.
Saat akan ditangkap, JRS disebut sempat akan melarikan diri dengan cara melompat ke jurang. "Dia melompat ke tebing di belakang rumahnya. Tapi sudah ada petugas di belakang (yang menangkap dia)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Oktober 2019.
Argo menjelaskan penangkapan terhadap JRS membutuhkan upaya ekstra. Sebab, polisi gabungan dari Jakarta harus melakukan pendekatan adat saat akan membekuknya di Pulau Key. "Komunikasi dengan pemerintah daerah, kepala desa, dan polsek. Setelah dapat informasi, kami mengikuti aturan," ujar Argo.
Kasus percobaan pembunuhan ini berawal dari kekesalan YL, istri dari VT, karena dituduh selingkuh dengan tersangka BHS, sopir VT. YL memang curhat dengan BHS justru tentang dugaan selingkuh VT.
Pasangan tersangka kasus percobaan pembunuhan terhadap VT yakni YL dan BHS saat melakukan rekonstruksi di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis, 3 Oktober 2019. YL adalah istri sedang BHS sopir pribadi korban, mereka menyewa pembunuh bayaran. Tempo/M Yusuf Manurung
Pasangan selingkuh itu lalu memutuskan untuk menghabisi nyawa VT dengan memberikan racun sianida, tapi batal. Hingga akhirnya mereka memutuskan untuk menyuruh BK dan HER membunuh korban.
Korban sempat ditusuk sebanyak tiga kali. Beruntung tusukan tak mengenai organ vital dan VT dapat meloloskan diri sehingga selamat dari percobaan pembunuhan. Ia lalu melaporkan kasus itu ke polisi.