TEMPO.CO, Jakarta -Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta merevisi usulan anggaran Pembelanjaan Modal Daerah (PMD) untuk BUMD di KUA PPAS 2020 senilai Rp 100 miliar.
Kepala Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta, Riyadi revisi PMD dicoret untuk BUMD Perusahaan Daerah Dharma Jaya. "Yang Dharma Jaya tidak bisa menerima PMD untuk rancangan ini," ujarnya di DPRD DKI Jakarta, Kamis 31 Oktober 2019 terkait plafon APBD DKI 2020.
Sebelumnya dalam Rancangan APBD 2020 yang diajukan Pemerintah DKI Agustus lalu, mengusulkan PMD untuk PD Dharma Jaya sebesar Rp 100 miliar. Dalam keterangan usulan tersebut PMD Rp 100 miliar dianggarkan untuk KJP ayam dan daging.
Riyadi menjelaskan alasan PD Dharma Jaya tidak bisa menerima PMD tahun depan karena saat ini BUMD tersebut sudah memiliki modal dasar sekitar Rp 240 miliar lebih. Sehingga kata dia, slot untuk modal dasar untuk PD Dharma Jaya tidak mencapai Rp 100 miliar.
Riyadi menyebutkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PD Dharma Jaya tidak bisa menerima PMD Rp 100 miliar yang telah diajukan sebelumnya.
Riyadi menambahkan bahwa usulan tersebut akan dibahas di Komisi C hingga Badan Anggaran, apakah PMD tersebut akan dialihkan ke BUMD lain atau tidak. "-Keputusan nanti di dewan masih dibahas dulu," ujarnya.
Dalam usulan anggaran PMD sebelumnya DKI mengusulkan suntikan modal sebesar Rp 11 triliun untuk BUMD, seperti PT Jakpro, PT PDAM Jaya, PT MRT, PT Sarana Jaya, PT Jaktour, Food Stasiun dan Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah yang dikelola Bank DKI Rp 2 triliun untuk pembiayaan.