Sejak awal, penggunaan sistem e-budgeting, antara lain, ditujukan untuk mencegah masuknya anggaran “siluman”, duplikasi mata anggaran, serta upaya mengutak-atik anggaran di tengah jalan oleh orang yang tidak berwenang.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengaku bersalah setelah anggaran pembelian lem aibon Rp 82 miliar di plafon APBD DKI 2020 dibongkar politikus PSI.
Pada masa Gubernur Anies, sistem e-budgeting masih digunakan. Yang berbeda, pada era Basuki, semua dokumen rencana anggaran bisa dilihat masyarakat umum sejak awal penyusunan. Sedangkan pada era Anies, dokumen anggaran baru bisa dilihat masyarakat umum setelah disetujui pemerintah dan DPRD. Urutannya adalah
- Rembuk rukun warga
- Input data rencana kerja oleh perangkat daerah
- Musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di tingkat:
- Kelurahan
- Kecamatan
- Dimulai input pengajuan program dan anggaran pada sistem e-budgeting non-online
- Tingkat kota/kabupaten
- Usul dari kecamatan dibahas. Setelah disetujui, datanya kemudian diunggah ke e-budgeting online sebagai daftar pengajuan program dan anggaran unit/suku dinas
- Tingkat provinsi
- Usul program dan anggaran kota/kabupaten dibawa ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk diverifikasi. Tim Bappeda punya akses ke sistem e-budgeting.
- Dari Bappeda, usul program dan anggaran dibawa ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Tim BPKAD punya akses ke e-budgeting.
- Masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mendapat nomor rekening untuk pengajuan program dan anggarannya. Tim SKPD punya akses ke e-budgeting.
- BPKAD memastikan program yang diajukan oleh SKPD tersedia anggarannya.
- Dari BPKAD, rancangan anggaran dalam format e-budgeting diserahkan ke Gubernur untuk diperiksa. Bila Gubernur setuju, rancangan APBD e-budgeting akan dikunci BPKAD atas perintah Gubernur.
Pemilik Akses Setelah E-Budgeting Dikunci:
Setelah dikunci, hanya pejabat tertentu yang diberikan kata kunci untuk mengisi/mengubah dokumen e-budgeting. Mereka adalah:
- Kepala BPKAD
- Kepala Bappeda
- Sekretaris Daerah
- Gubernur
- Pejabat SKPD (hanya bisa melihat anggaran yang mereka ajukan, tapi tidak bisa mengubahnya lagi)