TEMPO.CO, Jakarta - Ninoy Karundeng, disebut telah menerima permintaan maaf dari para tersangka penganiayaan terhadapnya di Masjid Al Falaah. Pengacara Ninoy, Angga Busra Lesmana mengatakan kliennya sudah menerima maaf karena pelaku sudah mengakui perbuatannya.
"Kami menyambut baik permohonan maaf yang diberikan oleh DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) Al Falaah dan Persaudaraan Alumni 212, dan Ninoy sudah menerima permohonan maaf dari para tersangka," ujar Angga Polda Metro Jaya, Jumat, 1 November 2019.
Ketua Harian DKM masjid Al Falah, Ferry pun mengucapkan terima kasih kepada relawan Jokowi itu. Dia berharap, peristiwa menjadi pembelajaran bagi persatuan umat.
"Terutama dalam kasus-kasus yang sedikit berbau politik, menurut saya pribadi ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Ferry.
Walau telah memaafkan, Angga memastikan kliennya tidak akan mencabut laporan. Menurut dia, kasus ini bukan sekadar delik aduan melainkan juga delik murni.
"Prosesnya kami serahkan kepada kepolisian," kata dia
Ninoy Karundeng diduga disekap dan dianiaya hingga hampir dibunuh oleh sejumlah orang di Masjid Al Falaah, Pejompongan Barat, Jakarta Pusat pada 30 September hingga 1 Oktober lalu. Seorang pelaku juga merekam video yang menampilkan Ninoy tengah diinterogasi dengan wajah lebam. Video berdurasi 2 menit 42 detik tersebut kemudian viral di media sosial dan tersebar di grup-grup percakapan WhatsApp.
Polisi telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus penganiayaan relawan Jokowi tersebut, di antaranya adalah Bernard Abdul Jabbar, dr. Insani Zulfah Hayati dan suaminya Shairil Anwar. Mereka dikenakan pasal yang berbeda-beda, antara lain Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal perampasan kemerdekaan, Pasal 335 KUHP soal pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP soal pengeroyokan, Pasal 365 KUHP soal pencurian dengan kekerasan, hingga Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman paling ringan adalah 1 tahun penjara dan paling berat 9 tahun penjara.