TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Ninoy Karundeng, Angga Busra Lesmana mengatakan proses hukum terhadap para tersangka penganiaya kliennya tetap berjalan. Walaupun demikian, dia menyatakan bahwa para tersangka bisa diperingan hukumannya karena Ninoy telah memaafkan mereka.
"Nanti bisa jadi pertimbangan untuk hakim karena sudah ada permohonan maaf yang disetujui oleh pelapor," ujar Angga di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Jumat, 1 November 2019.
Permintaan maaf kepada Ninoy Karundeng disampaikan oleh Ketua Harian DKM Al Falah, Ferry. Ia berharap, peristiwa penganiayaan di masjid itu tidak terulang dan menjadi pembelajaran bagi persatuan umat. Selain itu, Persatuan Alumni 212 juga telah meminta maaf kepada Ninoy terkait sejumlah anggotanya yang ikut menganiaya.
"Terutama dalam kasus-kasus yang sedikit berbau politik, menurut saya pribadi ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Ferry.
Ninoy Karundeng diduga disekap dan dianiaya hingga hampir dibunuh oleh sejumlah orang di Masjid Al Falah, Pejompongan Barat, Jakarta Pusat pada 30 September hingga 1 Oktober lalu. Seorang pelaku juga merekam video yang menampilkan Ninoy tengah diinterogasi dengan wajah lebam. Video berdurasi 2 menit 42 detik tersebut kemudian viral di media sosial dan tersebar di grup-grup percakapan WhatsApp.
Polisi telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota relawan jokowi tersebut, di antaranya adalah Bernard Abdul Jabbar, dr. Insani Zulfah Hayati dan suaminya Shairil Anwar. Mereka dikenakan pasal yang berbeda-beda, antara lain Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal perampasan kemerdekaan, Pasal 335 KUHP soal pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP soal pengeroyokan, Pasal 365 KUHP soal pencurian dengan kekerasan, hingga Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.