TEMPO.CO, Jakarta - Cara baru disepakati diterapkan untuk meredam tradisi tawuran Manggarai, Jakarta Selatan. Caranya adalah mencabut hak atas fasilitas keanggotaan BPJS Kesehatan, Kartu Jakarta Pintar, ataupun subsidi lainnya dari Pemerintah DKI untuk mereka yang terbukti melakukan tawuran.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam ikrar perdamaian yang dibacakan perwakilan warga yang selama ini terlibat dalam tawuran di Manggarai. Mereka adalah perwakilan dari Kelurahan Menteng dan Kelurahan Pegangsaan (keduanya di wilayah Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat) serta Kelurahan Manggarai dan Kelurahan Pasar Manggis (masing-masing di Kecamatan Tebet dan Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan).
Ikrar dilakukan di Pasaraya Manggarai disaksikan dua wali kota dua wilayah itu pada Rabu malam 30 Oktober 2019. "Ini baru sebatas menyetujui, menyepakati antar kelompok masyarakat ini sebagai bentuk efek jera untuk para pelaku tawuran. Tapi teknis pencabutannya seperti apa belum kita bahas," kata Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Mattali.
Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara, berharap ikrar membuahkan hasil. "Ayo membangun sama-sama kampung kita," kata Bayu.
Sejumlah calon penumpang menunggu KRL saat tawuran warga terjadi di sekitar Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2019. ANTARA
Doa bersama dan ikrar perdamaian dihadiri unsur Musyawarah Pimpinan Daerah dari dua wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, juga dihadiri sejumlah lurah, camat, anggota ormas di wilayah tersebut. Termasuk Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama, yang disebut menginisiasi acara tersebut.
"Jangan tawuran terus. Kita jadikan momentum untuk menciptakan perdamaian di wilayah ini. Tawuran hanya akan memperburuk citra kita, dan merugikan masyarakat," ujarnya.
Tawuran Manggarai terakhir kali terjadi pada Selasa malam 29 Oktober 2019. Seperti yang sebelumnya, tawuran sampai menganggu layanan KRL komuter jabodetabek. Pada Selasa lalu, seorang anggota polisi juga dibuat terluka karena tawuran itu.