TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan upah minimum provinsi atau UMP DKI 2020 sebesar Rp 4.276.349, atau naik 8,51 persen sesuai besaran yang diatur pemerintah pusat. Dia memutuskan itu sekalipun sejumlah massa buruh berusaha 'melobi' menuntut kenaikan UMP yang lebih besar, menjadi Rp4,6 juta, dua hari sebelumnya.
"Penetapan UMP DKI ini sesuai dengan dasar hukum yang berlaku baik undang-undang maupun aturan pemerintah (Kementerian Ketenagakerjaan)," kata Anies di Balai Kota DKI, Jumat 1 November 2019.
Anies menuturkan pengumuman upah ini dilakukan serentak di setiap provinsi hari ini. Terkait kenaikan upah di DKI, kata dia, bakal diimbangi dengan insentif khusus dari Pemerintah DKI kepada buruh yang gajinya setara UMP hingga lebih 10 persen di atasnya.
Insentif berupa subsidi yang disalurkan melalui Kartu Pekerja DKI. Mereka yang menggenggam kartu itu dijanjikannya gratis menggunakan Jak Lingko, anaknya mendapat Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dan memperoleh jalur afirmasi saat mendaftar sekolah. "Program Kartu Pekerja ini telah kami luncurkan sejak 2018," ujarnya.
Anies menambahkan, pemerintah juga bekerja sama dengan serikat dan federasi buruh mendistribusikan kebutuhan pokok lewat koperasi yang dibangun PD Pasar Jaya. "Jadi kami membantu mengurangi belanja kebutuhan mereka dengan subsidi."
Anies Baswedan tak menjelaskan jumlah buruh pemilik Kartu Pekerja saat ini dan anggaran subsidi yang akan dialokasikannya 2020. "Nanti akan kami sampaikan datanya sekaligus grafiknya," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan UMP DKI mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Pemerintah pusat, kata dia, telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja nomor 308 tahun 2019 yang memerintahkan upah minimum di ibu kota naik hingga 8,51 persen. "Kami juga telah melakukan survey sebelum menetapkan UMP DKI," ujarnya.