TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPD RI Fahira Idris menilai tulisan Ade Armando pada foto Anies Baswedan yang diedit menyerupai Joker mengarah pada pencemaran nama baik. Foto tersebut diunggah di akun Facebook milik dosen Universitas Indonesia itu.
"Di sini disebutkan bahwa 'gubernur jahat berawal dari menteri yang dipecat'. Jadi menurut saya apa yang dilakukan saudara Ade Armando harus diusut oleh pihak berwenang," ujar Fahira di Polda Metro Jaya pada Jumat petang, 1 November 2019.
Walau demikian, Fahira tidak melaporkan Ade Armando atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam laporannya ke Polda Metro Jaya, Fahira justru menyangkakan Ade dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal UU ITE itu berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
"Ini adalah Gubernur DKI Jakarta yang sedang memakai busana resminya, pelantikannya, dan ini milik Pemprov, milik publik," kata Ketua Umum Ormas Bang Japar itu.
Fahira mengatakan, laporannya terhadap Ade Armando ke polisi mewakili kegelisahan warga DKI Jakarta yang sudah memuncak. Dia juga mengaku menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat dengan membuat laporan itu. "Saya mewakili warga DKI Jakarta dan warga Indonesia yang tersinggung. Karena ini yang dirusak gambar gubernur kita," ujar Fahira.