Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pulau D Reklamasi Memperburuk Pencemaran Timbal di Teluk Jakarta

image-gnews
Suasana food court di pulau D reklamasi pada Rabu siang, 23 Januari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Suasana food court di pulau D reklamasi pada Rabu siang, 23 Januari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan pulau reklamasi, terutama Pulau D memperburuk pencemaran timbal di Teluk Jakarta. Sebab, timbal yang terbawa ke perairan justru mengambang di permukaan air, bukan mengalir ke hilir.

"Analisis kami Pulau D telah menghalangi proses pembilasan oleh arus laut atas limbah B3, sehingga ditemukan kadar Pb di kolom air perairan sisi timur Pulau D," kata Ahmad saat ditemui di kantornya di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat, 1 November 2019.

Temuan KPBB memperlihatkan, logam berat timbal yang sangat beracun bagi manusia itu telah mencemari muka air Teluk Jakarta di Muara Cengkareng, atau di sisi timur Pulau D. Itu bisa terjadi lantaran timbal dalam air yang seharusnya mengalir ke hilir, seperti perairan di Bekasi atau Tangerang tersumbat karena terhalang pulau reklamasi.

Besaran kandungan timbal di Muara Cengkareng mencapai 0,12 mg/L. Dari 11 titik pengecekan, Ahmad berujar, timbal yang mengambang di atas air hanya ditemukan di perairan Muara Cengkareng.

Padahal, dia menjelaskan, limbah timbal yang masuk ke air biasanya langsung mengendap ke dasar perairan atau disebut proses sedimentasi. "Tapi kalau masih mengambang di air berarti masih terjadi proses pencemaran," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dampaknya adalah ikan-ikan yang hidup di perairan bakal terpapar kandungan timbal. Menurut Ahmad, akan membahayakan apabila ikan terpapar timbal itu dikonsumsi manusia.

Keracunan timbal dapat memunculkan pelbagai jenis penyakit. Penyakit itu antara lain asma, ISPA, mycosis kulit, radang mata, pergelangan kaki lumpuh, keterbelakangan mental, autis, hingga kematian.

Ahmad mencontohkan korban yang terdampak pencemaran timbal dapat ditemukan di Cinangka, Depok. Menurut dia, sebanyak 21 anak mengalami masalah kesehatan akibat peleburan aki bekas ilegal. Peleburan ini menyebabkan tersebarnya debu timbal yang terhirup warga setempat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Debat Cawapres: Cak Imin Sebut Proyek Giant Sea Wall, Ini Proyek yang Ditargetkan Selesai 2030

22 Januari 2024

Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Debat Cawapres: Cak Imin Sebut Proyek Giant Sea Wall, Ini Proyek yang Ditargetkan Selesai 2030

Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebut proyek Giant Sea Wall, proyek itu menurutnya bukan satu-satunya mengatasi masalah banjir air rob.


PIK 2 Dipuji Erick Thohir, Jubir Anies: Langgar HAM Warga Desa

14 Agustus 2023

Ilustrasi Permata Golf Residences Aerial View. (Dok: PIK 2)
PIK 2 Dipuji Erick Thohir, Jubir Anies: Langgar HAM Warga Desa

Erick Thohir memuji pengembang kawasan PIK 2 yang memperhatikan kawasan customer experience. Jubir Anies justru menilainya PIK 2 telah melanggar HAM.


Tembok Tinggi Bentengi Kompleks PIK 2, Jubir Anies: Melanggar HAM Warga Desa

12 Agustus 2023

Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). ANTARA
Tembok Tinggi Bentengi Kompleks PIK 2, Jubir Anies: Melanggar HAM Warga Desa

Anies Baswedan, saat menjadi Gubernur Jakarta, memutuskan menghentikan megaproyek barisan pulau reklamasi, kecuali untuk tiga pulau.


Bupati Kepulauan Seribu Minta Pulau Reklamasi C,D, G dan N di PIK 1 Masuk Wilayahnya

26 Juli 2023

Sejumlah pengunjung berfoto di kawasan Pulau D Reklamasi, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu, 11 November 2020. Pulau reklamasi D kerap didatangi warga untuk berolahraga dan berwisata kuliner. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Bupati Kepulauan Seribu Minta Pulau Reklamasi C,D, G dan N di PIK 1 Masuk Wilayahnya

Usul untuk memasukkan 4 pulau reklamasi itu bertujuan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat Kepulauan Seribu.


Pulau Reklamasi PIK 2 Diusulkan Masuk Kepulauan Seribu, Heru Budi: Boleh Aja

25 Juli 2023

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengunjungi Pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu untuk menyapa masyarakat, Selasa, 25 Juli 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Pulau Reklamasi PIK 2 Diusulkan Masuk Kepulauan Seribu, Heru Budi: Boleh Aja

Bupati Kepulauan Seribu mengajukan usul ini sebagai upaya penguatan Kawasan Pariwisata Strategis Nasional dalam mewujudkan konsep Negeri 1.000 Pulau.


Kesiapan Operasi Kereta Cepat Dipertanyakan

12 April 2023

Kesiapan Operasi Kereta Cepat Dipertanyakan

Empat bulan menjelang tenggat pengoperasian, skema operasi dan perawatan kereta cepat Jakarta-Bandung berubah.


Cegah Jakarta Tenggelam, Heru Budi Genjot Giant Sea Wall dan Tanggul Pantai, Apa Bedanya?

5 Januari 2023

Suasana proyek pembangunan tanggul raksasa pengaman pantai (Giant Sea Wall) di kawasan Muara Baru Jakarta, 28 Desember 2017. Pembangunan tanggul laut ini untuk mengatasi banjir pasang air laut (rob) dan abrasi di kawasan pesisir Ibu Kota. Tempo/Fakhri Hermansyah
Cegah Jakarta Tenggelam, Heru Budi Genjot Giant Sea Wall dan Tanggul Pantai, Apa Bedanya?

Cegah Jakarta tenggelam, Heru Budi Hartono terus menggenjot pembangunan tanggul pengaman pantai.


Bupati Kepulauan Seribu Minta ke Heru Budi Pulau Reklamasi PIK 2 Dimasukkan ke Wilayahnya

5 Desember 2022

Sejumlah warga mengunjungi Pantai Maju Bersama di Pulau D Reklamasi, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu, 11 November 2020. Pulau reklamasi D kerap didatangi warga untuk berolahraga dan berwisata kuliner. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Bupati Kepulauan Seribu Minta ke Heru Budi Pulau Reklamasi PIK 2 Dimasukkan ke Wilayahnya

Bupati Kepulauan Seribu minta pulau reklamasi PIK 2 dimasukkan ke wilayahnya agar mendorong pemerataan ekonomi dan politik.


Pulau Reklamasi PIK 2 Diincar Masuk Wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, Bupati: Perkuat KSPN

18 November 2022

Sejumlah warga mengunjungi Pantai Maju Bersama di Pulau D Reklamasi, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu, 11 November 2020. Pulau reklamasi D kerap didatangi warga untuk berolahraga dan berwisata kuliner. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Pulau Reklamasi PIK 2 Diincar Masuk Wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, Bupati: Perkuat KSPN

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu mengajukan usulan kawasan Pulau Reklamasi Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 menjadi bagian dari teritori wilayahnya.


Anies Baswedan Capres NasDem, PDIP: Curiga Dulu Tolak Reklamasi, Kini Proreklamasi

3 Oktober 2022

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dalam pengumuman deklarasi Calon Presiden Republik Indonesia 2024 di Nasdem Tower, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Partai Nasdem resmi mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) yang akan diusung pada Pilpres 2024 mendatang. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anies Baswedan Capres NasDem, PDIP: Curiga Dulu Tolak Reklamasi, Kini Proreklamasi

Anggota DPRD DKI dari PDIP Gilbert Simanjuntak tidak merasa keberatan dengan deklarasi partai NasDem yang mencapreskan Anies Baswedan.