TEMPO.CO, Jakarta -Ada yang berbeda di Hari Bebas Kendaraan Bermotor alias Car Free Day di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, pada Ahad, 3 November 2019 dibanding CFD sebelumnya, terkait keberadaan pedagang kaki lima atau PKL.
Wilayah yang biasanya dipenuhi para PKL di sisi-sisi jalannya kini tampak lebih rapi.
Tak terlihat satu pun PKL yang berjualan di lokasi tersebut. Menurut pantauan Tempo, puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berjaga di sekitar Bundaran HI.
Spanduk larangan berjualan pun terpasang di beberapa titik. “Dilarang berjualan dan usaha lainnya di jalur HBKB Thamrin Sudirman,” tulis spanduk tersebut.
Sejumlah pengunjung yang Tempo tanyai mengatakan belum tahu menahu ihwal sterilisasi PKL di kawasan CFD, khususnya Bundaran HI. Salah satunya adalah Meisya, 28 tahun. Meski kesulitan mencari jajanan saat beristirahat di Bundaran HI, ia mengatakan kini area patung selamat datang itu tampak lebih rapi.
Suasana di sekitar Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, yang telah steril dari pedagang kaki lima pada car free day, Ahad, 3 November 2019. Tempo/Adam Prireza
“Sampah plastik bekas jajanan juga nampaknya jauh berkurang karena tidak ada PKL,” tutur dia.
Sterilisasi PKL disampaikan oleh Satpol PP lewat akun Twitternya, @SatpolPP_DKI pada Sabtu 2 November kemarin. Satpol PP DKI mengurai tiga zonasi yang sudah ditetapkan. Ketiganya adalah Zona Hijau Boleh Dagang, Zona Kuning Boleh Dagang di Trotoar, dan Zona Merah Tidak Boleh Ada Aktivitas Perdagangan di Badan Jalan Maupun Trotoar.
Dalam keterangan peta yang disertakan, dijelaskan kalau penataan PKL itu berlaku untuk HBKB di Jalan Sudirman-Thamrin. Di sana digambarkan kalau zona merah terbentang dari Bundaran HI sampai ke Dukuh Atas di Jalan Sudirman dan Bundaran HI sampai Sarinah di Jalan Thamrin.
Adapun zona kuning ditetapkan mulai dari Wisma BNI sampai ke Bundaran Senayan dan Sarinah hingga Patung Arjuna.
Zona hijau meliputi Jalan Karet Pasar Baru Timur III, Galunggung, Teluk Betung, Blora, Sumenep, Kebon Kacang, dan Jalan Sunda. Meski berada di zona hijau dan kuning, bukan berarti PKL bisa bebas bejualan seenaknya. Satpol PP mengingatkan jam aktivitas PKL hanya mulai Pukul 06.00 sampai 11.00 WIB.