TEMPO.CO, Jakarta -Pria yang pernah ancam bunuh Jokowi (Presiden Joko Widodo), Hermawan Susanto, diagendakan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, 4 November 2019. Dalam situs PN Jakpus tertulis agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.
Pembacaan dakwaan seharusnya berlangsung Senin pekan lalu. Akan tetapi, sidang tertunda. "Penuntut umum tidak bisa menghadirkan terdakwa," seperti tertulis dalam laman PN Jakpus soal kasus pria ancam bunuh Jokowi itu.
Sebelumnya, kuasa hukum Hermawan, Abdullah Alkatiri, membenarkan bahwa kliennya bakal bersidang hari ini. "Iya tanggal 4 sidang," saat dihubungi," 30 Oktober 2019.
Hermawan terjerat perkara kejahatan terhadap martabat presiden dan wakil presiden lantaran ucapannya saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada Jumat 10 Mei 2019. Pernyataan dia viral di media sosial.
Dalam video Hermawan tampak sedang berada di kerumunan massa aksi bersama Ina Yuniarti. Ina adalah orang yang menyebarkan video ke dunia maya hingga viral. Alhasil, dia harus menjalani proses persidangan dengan perkara informasi dan transaksi elektronik.
Ina terlebih dulu disidangkan di PN Jakpus. Majelis hakim memvonis ibu tiga anak itu bebas dan tak bersalah terkait kasus yang menyeret Hermawan Susanto, pria yang ancam bunuh Jokowi. Putusan dibacakan pada Senin 14 Oktober 2019.