TEMPO.CO, Jakarta - PT KAI Daop 1 Jakarta menyatakan kegiatan wisata horor Jakarta Mystical Tour berbahaya dilakukan di perlintasan kereta Tragedi Bintaro 1987. Juru bicara PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan jalur kereta yang dibuat untuk wisata misteri itu merupakan perlintasan aktif yang cukup padat.
"Kami melarang kegiatan tersebut ke depannya. Kami juga sayangkan tidak ada koordinasi pemberitahuan dari pihak penyelenggara kepada pihak PT KAI Daop 1 Jakarta untuk pelaksanaan kegiatan tersebut," kata Eva melalui keterangan tertulisnya, Senin, 4 November 2019.
Rombongan peserta Jakarta Mystical Tour nyaris tersambar kereta rel listrik saat mengunjungi lokasi kejadian Tragedi Bintaro 1987 di daerah Pondok Betung, Bintaro, Jakarta Selatan, Jumat malam, 1 November 2019. Mereka datang ke jalur perlintasan kereta api itu untuk mengetahui cerita misteri Tragedi Bintaro.
"Saya sangat kecewa terhadap penyelenggara yang tidak memikirkan secara matang agenda wisata tersebut," kata Manta, seorang peserta Jakarta Mystical Tour saat dihubungi, Ahad, 3 November 2019. "Nyawa kami sebagai peserta hampir celaka."
Eva menuturkan setiap orang yang tidak berkepentingan dilarang untuk berada di jalur perlintasan rel kereta. Hal tersebut mengacu pada pasal 181 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.
Pasal tersebut menyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Selain itu, larangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Pasal 53 ayat 1 yang berbunyi: “Setiap orang dilarang memasuki atau berada di ruang manfaat jalur kereta api kecuali petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari penyelenggara prasarana perkeretaapian.”
"Agenda wisata horor Jakarta Mystical Tour sudah melanggar ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku," ujar Eva. Selain itu, menurut dia, kegiatan wisata horor itu membahayakan keselamatan perjalanan kereta api serta mengancam nyawa orang yang berada di sekitarnya
PT KAI Daop 1 Jakarta melarang pihak penyelenggara untuk melakukan agenda wisata horor dengan memasukkan area jalur kereta api sebagai lokasi ke depannya. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakuakan aktivitas di sekitar jalur rel," kata Eva.