TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa Hermawan Susanto menyatakan bakal mengajukan eksepsi bagi kliennya yang didakwa melakukan perbuatan makar karena mengancam Presiden Jokowi.
"Kami akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya," kata Sugiarto Atmowijoyo, pengacara terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2019.
Sugiarto mengatakan pengacara mengajukan eksepsi lantaran yakin kliennya tidak berbuat makar. Dalam sidang dakwaan hari ini, Hermawan didakwa pasal 110 juncto 87 KUHP tentang makar. "Kami tetap pada pendirian bahwa unsur-unsur yang terdapat dalam makar itu tidak terpenuhi," ujarnya.
Hermawan didakwa pasal makar karena mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada Jumat 10 Mei 2019. Pernyataannya yang terekam dalam video itu viral di media sosial.
Menurut Sugiarto, pernyataan kliennya merupakan tindakan spontan saat ada unjuk rasa di depan gedung Bawaslu. Jadi, tidak ada niat kliennya untuk berbuat jahat tehadap presiden. "Itu yang akan kami ajukan eksepsi pekan depan," kata dia.
Hakim ketua Makmur menyatakan sidang perkara ancaman terhadap Presiden Jokowi bakal dilanjutkan pada Senin pekan depan, 11 November 2019. Selain itu, Makmur meminta sebelum melanjutkan persidangan pekan depan, jaksa memberikan salinan dakwaan yang benar kepada pengacara terdakwa. "Sebab ada beberapa perbedaan redaksional berkas dakwaan yang ada di kami dan yang dibacakan penuntut umum. Saya kira itu jelas ya. Jadi kita lanjutkannya sidang Senin depan dengar eksepsi dari saudara tergugat," kata dia.