Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Heboh Anggaran Janggal, Begini Pelapor William PSI Membela Anies

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Anies Baswedan (kiri) dan William Aditya Sarana. Foto: ANTARA (kiri); Facebook.com
Anies Baswedan (kiri) dan William Aditya Sarana. Foto: ANTARA (kiri); Facebook.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Seorang warga Jakarta, Sugiyanto, menduga anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia disingkat PSI, William Aditya Sarana, telah melanggar kode etik dewan, terkait unggahan soal anggaran janggal di plafon rancangan APBD DKI 2020.

Musababnya, kritikan William PSI di akun Twitter-nya, terkait anggaran janggal, langsung menyerang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Padahal, Sugiyanto, yang sehari-hari Ketua LSM Maju Kotanya Bahagia Warganya ini menganggap, gubernur dan dewan seharusnya tak bisa saling 'serang', lantaran kedudukan keduanya selevel.

"Kedudukannya sejajar maka DPRD dan gubernur tidak bisa saling menjatuhkan, tidak bisa saling menyerang. Kalau dia (William) mengkritisi SKPD (satuan kerja perangkat daerah), Dinas Pendidikan, dan sebagainya masih bisa diterima," jelas dia saat dihubungi, Senin malam, 4 November 2019.

Menurut dia, gubernur dan dewan memiliki fungsi yang sama seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karenanya, dia berucap, keduanya harus membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI bersama-sama, bukan saling mengkritik.

Sugiyanto mengibaratkannya dengan senjata yang dimiliki dewan. Dewan, lanjut dia, dilengkapi pistol berupa fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menyampaikan, dewan harus menggunakan senjata tersebut sesuai porsi dan tempatnya. Itulah mengapa, anggota dewan terikat dengan aturan seperti tata tertib (tatib) dan kode etik.

"Senjata ini tidak boleh sembarangan dia tembak kemana aja, ke semua orang, apalagi gubernur. Dia harus menggunakan sesuai porsi dan tempatnya," ujar Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maju Kotanya Bahagia Warganya ini.

Sugiyanto pun melaporkan William ke Badan Kehormatan (BK) dewan, 4 November 2019. Politikus muda itu diduga melanggar kode etik dewan. Serangan terhadap gubernur melalui media sosial disebut tak sesuai kode etik, tata krama, moral, dan sopan santun.

Sugiyanto memperkuat argumennya dengan Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta. Dalam Pasal 27 ayat 1 mengatur bahwa dalam anggota dewan berhak mengajukan usul dan pendapat baik kepada pemerintah daerah atau pimpinan DPRD. Selanjutnya di ayat 2 berbunyi usul dan pendapat itu harus disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sesuai kode etik DPRD.

Sebelum ini, melalui akun Twitter-nya, William PSI menyebarkan adanya anggaran janggal dalam plafon anggaran DKI tahun depan. Pertama, dia menyampaikan anggaran Dinas Pendidikan untuk pembelian lem aibon sebesar Rp 82 miliar. Tak berhenti di situ, ada juga anggaran pulpen senilai Rp 123 miliar. Dua anggaran ini masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI 2020.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

7 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

MK menyatakan telah menerima 47 amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk sengketa Pilpres per kemarin.


MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

20 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

MK memastikan pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan digabung pada Senin, 22 April 2024.


Keyakinan Kubu Anies-Prabowo-Ganjar Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Keyakinan Kubu Anies-Prabowo-Ganjar Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies dan Ganjar optimistis MK yakin akan mengabulkan permohonan mereka. Sementara kubu Prabowo meyakini sebaliknya.


Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar

1 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar

Ketua tim hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, meyakini Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan kedua kubu Anies-dan kubu Ganjar


Kubu Anies dan Ganjar Optimistis Hakim MK Bakal Kabulkan Permohonannya, Ini Alasannya

1 hari lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kubu Anies dan Ganjar Optimistis Hakim MK Bakal Kabulkan Permohonannya, Ini Alasannya

Tim Anies dan Ganjar optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan mereka tiga hari menjepang pembacaan Putusan MK.


Anwar Usman Tak Akan Tangani Sidang Sengketa Pileg PSI di MK

2 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Anwar Usman Tak Akan Tangani Sidang Sengketa Pileg PSI di MK

Mantan Ketua MK, Anwar Usman, tidak akan menangani sengketa Pileg untuk PSI.


Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

3 hari lalu

Sejumlah pemudik turun dari bus setibanya di Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Senin 15 April 2024. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta memperkirakan jumlah pendatang baru di Jakarta mengalami penurunan yang sebelumnya pada tahun 2023 sebanyak 25.918 orang menjadi 10 ribu - 15 ribu orang usai Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.


Ketum Projo Budi Arie Sebut RK akan Maju Pilkada DKI Jika Melawan Anies

3 hari lalu

Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) Dino Patti Djalal foto bersama saat acara Supermentor dan Farewell Event (perpisahan) untuk Gubernur Anies Baswedan di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Ahad, 2 Oktober 2022. Acara yang mengusung tema Tentang Leadership, Reformasi, & Pengabdian tersebut dihadiri oleh para Duta Besar Negara Sahabat dan tiga narasumber seperti Walikota Bogor Bima Arya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketum Projo Budi Arie Sebut RK akan Maju Pilkada DKI Jika Melawan Anies

Ketua Umum kelompok relawan Projo Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya akan mendukung semua kandidat yang diusung Koalisi Indonesia Maju di pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk Ridwan Kamil di DKI Jakarta.


Anies dan Ganjar Kompak Bilang Begini soal Amicus Curiae Megawati

3 hari lalu

Anies dan Ganjar Kompak Bilang Begini soal Amicus Curiae Megawati

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo buka suara soal pengajuan Amicus Curiae oleh Megawati ke MK di sidang sengketa pilpres.


Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

3 hari lalu

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (kanan) dan Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

Hotman Paris mengatakan, pengacara yang tergabung di dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran sudah puluhan tahun berperkara.