TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum orang tua murid yang anaknya tak naik kelas di SMA Gonzaga, Susanto Utama, mengatakan sekolah telah melanggar Permendikbud Nomor 53. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 tahun 2013 itu mengatur tentang penilaian hasil belajar oleh pendidikan dan satuan pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Peraturan yang juga mengatur KKM atau kriteria ketuntasan minimal itu menjadi alasan sekolah tidak menaikkan siswa berinisial BB ke kelas 12.
Menurut Susanto, keputusan SMA Gonzaga justru bertentangan dengan isi Permendikbud Nomor 53.
"Peraturan itu mengatakan bahwa siswa tidak naik kelas kalau dia memiliki nilai merah 3. Sedangkan BB ini dari awal masuk sekolah sampai dengan semester 11 hanya satu merahnya, nilai Sejarah," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2019.
Putra dari Yustina Supatmi itu diketahui mendapatkan nilai 68 dalam mata pelajaran Sejarah. Sementara skor KKM adalah 75 sehingga sekolah memutuskan BB tidak naik kelas.
Susanto juga menuding SMA Kolese Gonzaga tidak pernah melakukan sosialisasi ihwal KKM versi sekolah kepada orang tua murid. Versi yang dimaksud adalah satu nilai merah bisa menyebabkan anak tinggal kelas.
"Sehingga itulah yang kami merasa perlu diuji di muka persidangan," kata dia.
Namun kuasa hukum SMA Kolese Gonzaga, Edi Danggur menyatakan kliennya sudah mensosialisasikan aturan KKM kepada orang tua murid. Dia juga berujar bahwa Yustina Supatmi selaku penggugat salah menafsirkan Permendikbud Nomor 53 itu.
"Sekolah boleh menentukan, satu saja yang tidak tuntas, siswa itu bisa tidak naik kelas," kata dia.
Yustina menggugat SMA Kolese Gonzaga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dianggap melalukan perbuatan melawan hukum.
Dalam kasus ini, empat orang menjadi tergugat yakni Pater Paulus Andri Astanto menjabat sebagai kepala sekolah; Himawan Santanu sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum; Gerardus Hadian Panomokta sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan; dan Agus Dewa Irianto sebagai pengajar Sosiologi Kelas XI.
Dalam gugatannya, Yustina Supatmi menilai keputusan para tergugat yang memutuskan anaknya tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Gonzaga adalah cacat hukum. Dia meminta hakim menyatakan anaknya memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 di SMA Kolese Gonzaga. Yustina juga meminta hakim menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil Rp 51.683.000 dan immateril Rp 500 juta.